DPRD PALANGKA RAYA

Dewan Imbau Bawaslu Komitmen Jaga Netralitas 

21
×

Dewan Imbau Bawaslu Komitmen Jaga Netralitas 

Sebarkan artikel ini
Dewan Imbau Bawaslu Komitmen Jaga Netralitas 
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) imbau Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar selalu menjaga netralitas dan menghindari dukungan terhadap parpol tertentu.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hj. Mukarramah. Ia menegaskan Bawaslu mengenai sikap tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta bersikap adil.

Menurut Mukarramah, sangat pentingnya sikap konsistensi bawaslu antara melakukan tindakan dengan prinsip tidak berat sebelah terhadap parpol manapun. Hal ini untuk menjaga integritas demi meningkatkan kepercayaan publik.

“Kita meminta Bawaslu untuk adil dan tidak memihak kepada salah satu parpol manapun. Artinya, harus disama ratakan apalagi yang akan bertanding pada pesta demokrasi Tahun 2024 yang sebentar lagi diadakan,”  kata Mukarramah, Kamis (14/12).

Penting untuk diingatkan, lanjut Mukarammah, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang ini secara umum mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.

Karena itu ia berharap anggota Bawaslu tetap berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta bersikap netral, terutama menjelang masa kampanye yang berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dengan langkah tersebut, diharapkan kedepannya akan membawa masyarakat untuk dapat lebih bijak dalam menentukan pemimpin yang amanah, yang dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk kemajuan pembangunan di Kalteng, terutama di Kota Palangka Raya.rba