PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya akan melakukan tindakan tegas jika terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, seperti memasang APK di fasilitas pemerintah.
“Apabila ada APK milik dari peserta Pemilu maupun dari partai politik yang memasang di fasilitas pemerintah maka kami dan Satpol PP akan tertibkan, karena melanggar ketentuan sesuai di Pasal 70 PKPU No 15 tahun 2023. Salah satu contoh, pemasangan APK di rambu lalu lintas di pohon pinggir jalan dan di persimpangan jalan,” kata Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiobudi, Kamis (11/1).
Sebelum melakukan penindakan, Bawaslu Palangka Raya akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada partai politik maupun para peserta Pemilu untuk melakukan penindakan mandiri.
“Namun, apabila tidak digubris, Bawaslu akan menindak APK tersebut dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, untuk penertiban,” kata Eko.
Ia menegaskan, Bawaslu dan Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila ada APK dari calon legislatif tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan kepada semua calon legislatif dan partai politik untuk memasang APK dengan benar dan tidak melanggar aturan yang ada. Masyarakat juga diharapkan dapat membantu Bawaslu dengan melaporkan adanya APK yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.
215 APS di Bartim
Sedikitnya 215 Alat Peraga Sosialisasi (APS) telah ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Bartim). Penertiban APS tersebut telah dilaksanakan sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.
“Total 215 APS yang kami tertibkan lantaran melanggar aturan sebelum masa kampanye. APS yang kami tertibkan itu sebelum masa kampanye ada terlihat nomor urut caleg DPD, visi misi, serta ada ajakan dan tanda cobos,” ucap Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Marthen, Kamis (11/1).
Feryanto menegaskan, alasan penertiban karena sudah memasang APS belum pada masa kampanye. APS boleh dipasang, dengan catatan hanya sekadar memperkenalkan diri tanpa membuat seruan ajakan untuk memilih orang tersebut.
Semantara untuk APK, Bawaslu Bartim sudah menginventarisir di seluruh kecamatan terkait APK yang melanggar ketentuan. Tindakan Bawaslu Bartim ke depannya akan membuat surat kepada partai politik agar dalam waktu 3×24 jam, bagi partai politik tersebut melanggar aturan Pemilu, agar memindahkan secara mandiri APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh parpol peserta Pemilu, Bawaslu Bartim akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bartim untuk melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Karena itu Bawaslu mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Barito Timur, dalam hal pemasangan APK tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. jef/c-yus