SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melayangkan gugatan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, ia merasa dirugikan karena masa jabatan sebagai kepala daerah bersama Wakil Bupati Kotim berkurang.
Halikinnor tidak sendiri. Ia bersama kepala daerah lainnya se-Indonesia telah mengajukan gugatan dan menyepakati untuk menolak pengurangan masa jabatan yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan Pilkada serentak.
Sementara apabila sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati biasanya menjabat selama 5 tahun, sehingga harusnya masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
“Beberapa waktu lalu saya menghadiri rapat Apkasi dan di situ kita semua sepakat seluruh Asosiasi Gubernur, Wali Kota sama-sama menggugat ke MK terkait masa jabatan yang angkatan terakhir dilantik tahun 2021,” ujarnya ditemui usai pertemuan dengan sejumlah wartawan di Cafe Query Sampit, Sabtu (27/1) malam.
Dikatakan Halikinnor, jumlah kepala daerah di Indonesia yang melayangkan gugatan cukup besar, yakni untuk Bupati sebanyak 217 orang, Wali Kota 31 orang dan Gubernur 9 orang.
Terkait gugatan tersebut pihaknya sudah sepakat mempercayakan kepada perwakilan yang telah ditunjuk saat rapat Apkasi berlangsung saat itu untuk mengurusnya. Termasuk menunjuk pengacara yang menangani gugatan tersebut. Halikinnor optimis gugatan tersebut dikabulkan karena itu merupakan hak konstitusional.
“Kita sudah membentuk tim di pusat dan informasi terakhir sebelum pelaksanaan Pilpres (Pemilu) gugatan sudah masuk dan kita tunggu hasilnya,” harapnya. c-may





