PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sementara untuk pemilih terdaftar DPT dapat dilakukan dengan Cek DPT Online KPU.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Harmain Ibrohim mengatakan, jika pemilih pemula tidak terdaftar di DPT, tetap bisa memilih selama memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman dengan memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik.
“Artinya ini kan tergantung administrasi ya dia pindah memilih, domisili tapi tidak pindah administrasi. Akhirnya kita kan menetukan DPT berdasarkan e-KTP, maka apabila dia tidak mengurus, karena sudah terlambat kan, tidak mengurus pindah memilih, maka dia memilih di sesuai alamat KTP,” ujarnya, di SMAN 2 Palangka Raya, Senin (12/2).
Ia mengungkapkan, jika ada masyarakat yang memiliki alamat KTP yang berbeda dengan TPS nantinya, maka tetap mengikuti alamat KTP.
“Tapi kalau terdaftar dia memilih di TPS terdekat, kalau beda daerah, misal alamat di Pulang Pisau (Pulpis) dia di Palangka Raya. Ya di Pulpis, kecuali dia mengurus surat pindah memilih,” pungkasnya. ldw











