SPIRIT POLITIK

3.299 Surat Suara di Kobar Dismusnahkan

14
×

3.299 Surat Suara di Kobar Dismusnahkan

Sebarkan artikel ini
3.299 Surat Suara di Kobar Dismusnahkan
MUSNAHKAN–Jajaran KPU dan jajaranya saat memusnahkan 3.299 surat suara rusak dan sisa, Selasa (13/2). TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 3.299 surat suara yang rusak maupun sisa, pemusnahan di laksanakan di halaman kantor KPU, Selasa (13/1).

Dalam kegiatan itu dihadiri juga Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Muhamad Agung Budijono, Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Ketua KPU Kobar Chaidir unsur Forkopimda Kobar, Bawaslu dan jajaran komisioner KPU Kobar.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, kegiatan pemusnahan surat suara ini di laksanakan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan surat suara yang rusak dan sisa ini merupakan hasil dari sortiran yang dilakukan petugas yang di rekrut KPU Kobar.

“Hari ini kami musnahkan surat suara lebih, baik yang kondisinya rusak maupun yang kondisi baik. Tujuannya agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Chaidir.

Chaidir merincikan jumlah surat suara yang dimusnahkan, surat suara pemilu Presiden 194 lembar, DPR RI 1.200 lembar, DPD RI 449 lembar, DPRD Provinsi  652 lembar dan DPRD Kabupaten 804 lembar.

“Kegiatan pemusnahan surat suara rusak maupun sisa ini disaksikan Wakapolda Kalteng, Forkopimda Kobar dan Bawaslu agar diketahui bahwa tidak ada lagi surat suara di gudang,” tegasnya.

Dimana menurutnya, pelaksanaan pemusnahan suara ini  harus dilakukan sehingga tidak ada prasangka bahwa pihaknya akan melakukan penggelembungan suara maupun penambahan surat suara.

“Dengan berakhirnya pemusnahan ini, maka sesuai dengan SOP kita telah melakukan tahapan penyerahan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi menyampaikan apreasi kepada KPU Kobar selaku penyelenggara pemilu, dimana tahapan demi tahapan telah di laksanakan dengan baik, termasuk salah satunya adalah pemusnahan surat suara yang rusak maupun surat suara yang sisa.

“Pemusnahan surat suara ini untuk menghindari kecurigaan dari semua pihak, dimana KPU Kobar sebelum melakukan pemusnahan terhadap surat suara ini terlebih dahulu telah melakukan proses penyortiran, sehingga di temukan surat suara yang rusak maupun sisa, proses pemusnahan ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. c-uli