PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menghentikan proses penghitungan suara manual berjenjang di beberapa daerah atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Saat ini, penghitungan suara sedang berlangsung di level kecamatan di seluruh Indonesia.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Siti Wahidah mengatakan, Bawaslu Kalteng belum mendapatkan arahan dari Bawaslu RI untuk penghentian aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Hingga saat ini jajaran kami hingga kabupaten/kota belum mendapatkan arahan dari Bawaslu Pusat untuk menghentikan Sirekap di Kalteng,” kata Siti saat dikonfirmasi Tabengan, Selasa (20/2).
Ia menjelaskan, saat ini masih menjalankan prosedur Sirekap ini akan mengikuti hasil pada C1. Apabila ternyata hasil Sirekap tidak sesuai dengan data pada C1, maka Sirekap yang harus diperbaiki.
“Yang perlu diingat, C1 hasil lebih diutamakan dalam rekapitulasi sehingga hasil dari TPS benar-benar murni dan akan dituangkan dalam Sirekap,” katanya.
Berkaitan dengan human error meng-upload di Aplikasi Sirekap, apabila ada perselisihan maka akan dilakukan pembongkaran pada kota suara dan melakukan penghitungan suara ulang.
“Jika tidak ditemukan akar masalahnya pada Sirekap, salah satu jalannya harus membuka kotak suara atau melakukan penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Siti menekankan, permasalahan yang terjadi di kecamatan harus diselesaikan di kecamatan. “Apabila ada kesalahan Sirekap yang harus diperbaiki. Intinya Sirekap akan mengikuti hasil pada C1 yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Meski begitu, hingga saat ini Bawaslu Kalteng masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait penghentian Sirekap. jef











