JOKI SUARA PEMILU KALTENG-Polisi Harus Ungkap Oknum Caleg yang Menyuruh

JOKI SUARA PEMILU KALTENG-Polisi Harus Ungkap Oknum Caleg yang Menyuruh
Advokat Ade Putrawibawa dan Firstian Hadi Wiranata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terkait adanya dugaan joki suara yang terjadi di TPS 82 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di satu atau dua tempat saja. Hal ini mendapat perhatian serius dari Praktisi Hukum Ade Putrawibawa.

Menurut Ade, selain menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Bawaslu aktif mengungkap atau menegakkan pelanggaran pidana Pemilu guna menegakkan keadilan Pemilu.

“Sebaiknya ada transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga melakukan aksi kecurangan tersebut dan sebaiknya juga dibuka saja siapa oknum caleg yang menyuruh untuk melakukan aksi tersebut, karena hal itu sangat merugikan caleg lain dan berpotensi kehilangan sejumlah suara dari para pemilihnya,” terang Ade, Selasa (20/2).

Advokat Ade Putrawibawa dan Firstian Hadi Wiranata mengaku sudah dihubungi oleh beberapa caleg peserta Pemilu tahun 2024. Pada kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Firstian Hadi Wiranata menyebut apabila terbukti ditemukan adanya tindak pidana, maka seharusnya ada sanksi berat dan bahkan diskuliafikasi kepada oknum caleg yang diduga menyuruh melakukan aksi joki suara Pemilu tersebut.

“Terkait adanya dugaan aksi joki Pemilu, para caleg mengaku sungguh sangat dirugikan dengan adanya permasalahan tersebut. Sebaiknya jika ada pemungutan suara ulang, maka harus dikawal secara ketat,” tegas Fristian.

Ade mengimbuhi, terduga pelaku joki Pemilu terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp2 juta. Dijelaskan pula, ancaman itu termaktub dalam Pasal 203 jo Pasal 488 UU Pemilu. Aturan tersebut dapat digunakan sebagai konstruksi hukum untuk memidana para terduga joki Pemilu tersebut.

“Pasal ini menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih,” ungkap Ade.

Dia mengatakan, keadilan merupakan roh penyelenggaraan Pemilu. Kata adil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu didefinisikan asas dan prinsip Pemilu di Pasal 3 dan 4. Karenanya, Bawaslu punya wewenang mengupayakan penindakan pidana Pemilu untuk menegakkan keadilan.

Guna menciptakan Pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu tidak sendirian. Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu turut terlibat menindak setiap dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Ade berharap sebaiknya ada transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga melakukan aksi kecurangan tersebut dan sebaiknya juga dibuka saja siapa oknum caleg yang menyuruh untuk melakukan aksi tersebut, karena hal tersebut sangat merugikan caleg lain dan berpotensi kehilangan sejumlah suara dari para pemilihnya.

Dia juga meminta penyelenggara Pemilu harus mengedepankan dan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.  Menurut Ade, jika penyelenggara Pemilu tidak mengutamakan hal-hal tersebut, maka Pemilu tidak bisa berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan masyarakat Indonesia khusus di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Transparansi merupakan salah satu prinsip yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas. Hal ini juga wajib dipenuhi pada proses pencalonan karena merupakan dasar informasi bagi pemilih untuk menentukan pilihannya pada hari pemungutan suara,” pungkasnya. ist/dre