*Target 10 TPS, Diimingi Rp100 Ribu/TPS
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Proses penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu kepada 2 tersangka yang diamankan di TPS 82 Kelurahan Palangka, beberapa waktu lalu, terus digenjot Satreskrim Polresta Palangka Raya.
YG dan SM, diketahui diiming-imingi sejumlah uang untuk melancarkan aksinya melakukan kecurangan dalam pesta demokrasi.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, keduanya diperintah untuk melakukan aksi pencoblosan di 10 TPS yang ada di Kota Palangka Raya dengan diiming-imingi uang senilai Rp100 ribu setiap satu TPS.
Awalnya keduanya ditargetkan mencoblos di 15 TPS, namun kemudian turun menjadi 10 TPS.
“Mereka baru melaksanakan aksinya di dua TKP, terakhir ditangkap di TPS 82 Kelurahan Palangka,” katanya, Selasa (20/2).
Adapun target sasaran pencoblosan oleh keduanya adalah untuk Caleg DPRD Provinsi Kalteng dan DPRD Kota Palangka Raya Dapil 2.
Fakta tersebut diperoleh dari barang bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan kartu kampanye milik kedua caleg Dapil 2.
“Intinya mereka tergiur dengan uang yang dijanjikan. Proses penyidikan di kepolisian akan berlangsung 14 hari dilanjutkan tahap 1 ke kejaksaan selama 14 hari dann lanjut ke persidangan,” tuturnya. fwa





