Oktober Pelantikan Presiden, DPR dan DPD

Oktober Pelantikan Presiden, DPR dan DPD
Ketua KPU Kalteng Sastriadi danKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalteng Siti Wahidah

+Bawaslu: 6 Pelanggaran Masuk Kategori Pidana

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) telah menyelesaikan tahap rekapitulasi. Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul telak dalam hasil perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk Kalteng.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, setelah rekapitulasi nanti penetapan hasil Pemilu secara nasional oleh KPU sekitar tanggal 20 Maret, kemudian setelah penetapan hasil Pemilu nasional ada proses Perselisihan Hasil Pemilu  (PHPU) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 413 UU 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU 7 tahun 2023, menyatakan bahwa  KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

“KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling lama pada tanggal 20 Maret 2024, yakni penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan calon terpilih anggota DPD,” urai Sastriadi, Kamis (14/3) di Palangka Raya.

Sastriadi menambahkan, dalam hal Tidak Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Dalam hal Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di MK, dilaksanakan paling lambat 3 hari, setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional, tambah Sastriadi, sesuai ketentuan Pasal 474 UU Pemilu, peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK paling lama 3 x 24  jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.

“Kemudian setelah selesai PHPU akan ada proses penetapan calon terpilih dan termasuk penetapan perolehan kursi. Penetapan perolehan kursi sekitaran April. Setelah di proses di MK yang memakan waktu sekitar satu bulan, sehingga setelah ada putusan dari MK barulah ditetapkan secara serentak untuk calon terpilih,” kata Sastriadi.

Pelantikan, kata Sastriadi, DPR dan DPD dilaksanakan pada hari Selasa (1/10), Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari Minggu (20/10), dan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Sementara itu, jelas Sastriadi, berkenaan dengan persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah, saat ini adalah sedang dalam tahapan  persiapan  meliputi, pembentukan PPK dan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

“Tahapan  utama dalam Pilkada meliputi pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pencalonan. Pelaksanaan Kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan calon terpilih. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa  hasil pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” terang Sastriadi.

“Jadi untuk tahapan Pilkada sudah mulai, nanti mungkin penyiapan badan ad hoc dan sebaginya. Jadi nanti akan ada pembentukan PPK dan PPS entah itu nanti ada evaluasi atau rekrutmen yang baru,” katanya.

19 Pelanggaran Pemilu Kalteng

Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah masuk dalam pleno tingkat nasional. Berdasarkan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil pleno pada 20 Maret 2024. Ditengah riuhnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, terdapat sejumlah hal yang sedang ramai dibahas, yakni pelanggaran pemilu.

Di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan data yang dimiliki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, terdapat total 19 pelanggaran, yang terbagi dalam 3 kategori. Pelanggaran pemilu yang masuk kategori pidana pemilu sebanyak 6 pelanggaran. Kemudian pelanggaran pemilu yang masuk dalam kategori pelanggaran administrasi sebanyak 9 pelanggaran. Dan terakhir, pelanggaran pemilu yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya sebanyak 4 palnggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menegaskan, aturan yang mengatur terkait dengan berbagai pelanggaran pemilu sudah sangat jelas. Keinginan terbesar bawaslu tentu saja tidak terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada.

Jumlah pelanggaran yang terjadi, lanjut Siti Wahidah, tentu sangat disesalkan. Kendati demikian, penindakan secara tegas harus dilakukan dalam upaya memberikan efek jera, sehingga kejadian ataupun perbuatan melawan hukum terkait dengan pemilu tidak terulang kembali.

“Bawaslu secara berjenjang tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pencegahan. Sedini dan sebisa mungkin pelanggaran pemilu jangan sampai terjadi. Itulah yang menjadi tugas pengawas. Namun demikian, apabila memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, maka sikap dan tindakan tegaslah yang harus diambil,” kata Siti Wahidah, Kamis (14/3) di Palangka Raya.

Penindakan, lanjut Siti Wahidah, tentunya tidak secara sembarangan. Ada ketentuan yang mengatur bagaimana sebuah perbuatan dikatakan masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, yakni harus memenuhi syarat formil dan materiil. Tegas adalah sikap bawaslu dalam menjalankan aturan.

Tapi, kata Siti Wahidah, bawaslu juga memiliki sikap yang ramah, dan selalu menjalankan fungsi koordinasi dengan pihak penyelenggara, dalam upaya menekan, dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Hasilnya, pelanggaran pemilu mampu diminimalisir dengan sebaik mungkin, kendati masih terjadi pelanggaran.ldw/ded