PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng merespons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendorong pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, bahwa dalam ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada 1/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 2/2020 pasal 7 ayat 2 , calon kepala daerah tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
“Kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” jelasnya kepada Tabengan, Selasa (26/3).
Selanjutnya secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
“Calon kepada daerah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” tegas Sastriadi.
Sebelumnya, Bawaslu mendorong pembuatan aturan Pj kepala daerah tak boleh ikut Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Plt Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar pada peluncuran pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Manado, Sulawesi Utara, baru-baru ini.
Menurut Rahmat, pada dasarnya Pj itu bukan pejabat politik, tetapi pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.
Rahmat mengklaim mendengar kabar angin atau diskusi soal adanya Pj yang akan maju pada Pilkada 2024. Menurutnya, para Pj ini berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat.
“Apakah itu perlu diperhatikan. Misalnya, kalau itu dibangun sebagai infrastruktur politik untuk ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai Pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal-formalnya tidak boleh maju di dalam Pilkada berikutnya,” kata Rahmat dikutip dari YouTube Bawaslu RI, Jumat (22/9).
“Karena itu berpotensi terhadap isu yang hari ini akan kita launching tentang netralitas ASN,” sambung Rahmat.
Dia mengatakan meski belum terjadi, hal itu menjadi indikasi yang cukup kuat dan perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan. ldw











