PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sikap Dawit Tornado Pitjath yang melaporkan William dan Sahidar Buntit Soekah ke Polda Kalteng, dengan dugaan pemalsuan, mendapat reaksi keras dari keluarga besar Hamputan Ngabe Soekah, dan keluarga besar Buntit Ngabe Soekah. Buntutnya, kedua keluarga besar ini melakukan rapat, menyikapi pemberitaan terkait pelaporan itu.
Juru bicara keluarga besar Hamputan Ngabe Soekah, dan keluarga besar Buntit Ngabe Soekah Hansli H Tundang menjelaskan, atas masalah laporan itu, kedua keluarga besar melakukan pertemuan pada Selasa (30/4) yang lalu. Hasil pertemuan tersebut, kedua pihak keluarga besar tidak setuju/tidak mendukung dan keberatan.
Menurut kedua keluarga, kata Hansli, laporan yang dilakukan Dawit Tornado Pitjath upaya mengandung maksud untuk mengganggu proses yang sedang berjalan, dan mengganggu kerukunan/keharmonisan dari keluarga besar Hamputan Ngabe Soekah, dan keluarga besar Buntit Ngabe Soekah yang selama ini berjalan dengan baik.
“Perlu saya sampaikan, Dawit Tornado Pitjath itu tidak memahami proses yang sedang berjalan sejak awal. Gugatan yang disampaikan pihak keluarga terhadap lahan yang ditempati oleh Puskesmas Pahandut, sudah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Kemudian, dilakukan lagi gugatan di PTUN terkait dengan kepemilikan sertifikat atas nama Pemko Palangka Raya atas lahan tersebut,” urai Hansli.
Gugatan yang diajukan itu, kata Hansli, dimenangkan oleh pihak keluarga. Sekarang ini sedang dilakukan banding oleh pihak Pemko Palangka Raya.
Hansli menegaskan, urusan tanah berdirinya Puskesman Pahandut yang berada di Jalan Darmosugondo Palangka Raya, kami nyatakan dengan tegas tidak ada hubungan ataupun kaitan dengan Dawit Tornado Pitjah. Dan, yang bersangkutan bukan pemilik atas tanah tersebut.
Padahal menurut Hansli, sudah ada kesepakatan antar keluarga dihadapan notaris atas keberadaan tanah tersebut. Ketika Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan tali asih, bukan ganti rugi, sebesar 30 persen diberikan kepada keluarga pihak Dawit. Ini sudah ada dihadapan notaris, dan disepakati bersama.
Bagi pihak keluarga besar, ungkap Hansli, lahan tersebut memang tetap diberikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, namun menyelesaikan semua tahapan yang sedang berjalan sekarang ini sampai selesai.ded





