SPIRIT POLITIK

Nihil Pendaftar Jalur Perseorangan

21
×

Nihil Pendaftar Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Nihil Pendaftar Jalur Perseorangan
Ketua KPU Kalteng Sastriadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan KPU 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng melaksanakan pembukaan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan. Pendaftaran yang dibuka secara serentak di tingkat provinsi, 13 kabupaten, dan 1 kota hampir tidak ada pendaftar.

Jalur perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palangka Raya, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), 8-12 Mei 2024, tidak ada yang mendaftar.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, sejak dibuka sampai dengan ditutup 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, pendaftaran calon perseorangan untuk Pilgub Kalteng tidak ada yang mendaftar. Dengan ini proses pendaftaran calon perseorangan untuk Pilgub Kalteng secara resmi ditutup, dan tidak ada yang mendaftar.

“Kita sudah melaksanakan tahapan pembukaan pendaftaran untuk Pilgub Kalteng melalui jalur perseorangan. Tahapan yang dibuka itu, sudah disampaikan kepada semua pihak terkait apabila ingin maju melalui jalur perseorangan. Di pengumuman yang disampaikan itu, juga menyatakan secara jelas syarat yang harus dipenuhi. Namun, sampai detik terakhir tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan,” kata Sastriadi, di Palangka Raya, Senin (13/5).

Hal serupa juga terjadi di KPU Palangka Raya. Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro menyampaikan, sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar jalur perseorangan untuk Pilwalkot Palangka Raya.

“Memang sempat ada tim yang berkonsultasi, tapi sepertinya sampai hari terakhir atau batas waktu yang ditetapkan, tetap tidak ada yang mendaftar,” kata Joko Anggoro singkat.

KPU Palangka Raya tetap akan membuat berita acara rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwalkot Palangka Raya, meski sejauh ini memang nihil.

“Dengan tidak ada yang mendaftar, maka tidak ada lagi tahapan selanjutnya, yaitu penghitungan syarat dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual,” ujarnya.

Terpisah, KPU Kabupaten Gumas juga menyampaikan tidak ada yang mendaftar jalur perseorangan untuk Pilbup Kabupaten Gumas. Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon menyebut, KPU Gumas melakukan tahapan pembukaan pendaftaran untuk jalur perseorangan.

“Terhitung 8-12 Mei 2024 sampai pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun yang mendaftar untuk Pilbup Kabupaten Gumas melalui jalur perseorangan. Pengumuman yang disampaikan secara jelas terpampang, apa yang menjadi syarat apabila ingin maju Pilbup Kabupaten Gumas melalui jalur perseorangan,” kata Elfrinst.

Kotim dan Lamandau

Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 juga dipastikan tanpa adanya calon dari jalur perseorangan atau independen. Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan , sampai batas waktu penyerahan syarat dukungan pencalonan melalui jalur perseorangan, tidak ada satu pun pasangan calon yang melengkapi persyaratan tersebut.

“Tanggal 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB adalah batas akhir penyerahan dukungan ke KPU  Kotim. Namun, hingga batas waktu berakhir tidak ada pasangan calon yang menyerahkan dukungan sebagai syarat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,” ujarnya, Senin (13/5).

Padahal sebelumnya, di awal-awal pengumuman pembukaan pendaftaran jalur perseorangan, sudah ada satu orang calon peserta perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Kotim atas nama Habib Ahmad Al Habsyi. Saat itu tokoh agama tersebut, selain meminta informasi terkait persyaratan  untuk maju Pilbup jalur perseorangan, juga telah langsung mengambil formulir pendaftaran.

“Namun tampaknya beliau sampai waktu yang telah ditentukan tidak melengkapi persyaratan yang diminta,” ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi, Senin (13/5), mengatakan, telah membuka help desk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau 2024 mulai 8 sampai 12 Mei 2024.

Namun, hingga batas hari terakhir, tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan atau balon dari jalur independen yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan. ldw/jef/ded/c-may/c-kar