NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Herianto menilai, pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi, soal tensi politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikaitkan dengan jumlah pasangan calon tidak tepat, bahkan dianggap kebablasan.
Diketahui, pernyataan Ketua KPU Wawan Kusnadi yang disoal itu di antaranya adalah “Jika nanti hanya ada dua pasangan calon tensinya akan lebih tinggi. Kami berharap lebih banyak calon yang ikut serta”.
Pernyataan itu disampaikan Wawan Kusnadi saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan PPK di Aula Bappeda Lamandau, baru-baru ini.
Menurut Herianto, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harusnya tidak berurusan dengan tensi politik dan jumlah pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada nanti.
“Pernyataan Ketua KPU Wawan Kusnadi justru memberi kesan bahwa KPU tak lagi berposisi sebagai penyelenggara Pemilu, melainkan layaknya pengamat atau bahkan politisi,” ungkapnya, Rabu (29/5).
KPU itu, tegas Herianto, penyelenggara Pemilu, bukan pengamat. Tidak boleh bicara misalnya ‘Jika paslonnya dua pasang tensi Pilkada akan tinggi, kalau jumlahnya lebih dari dua paslon tensinya lebih ringan’.
“Apalagi sampai mengungkapkan adanya harapan lebih banyak lagi paslon yang daftar agar tensi tidak tinggi. Pernyataan itu kan bukan ranahnya,” kata politisi senior Partai Golkar.
Herianto berharap agar Ketua KPU segera menyadari kesalahannya. Jangan sampai penyataannya memberi kesan penggiringan opini yang bisa saja dipolitisir.
“Sebagai lembaga penyelenggara, KPU jangan masuk ruang-ruang peserta Pemilu. Seperti apa pun situasi dan tensi politik di tengah masyarakat itu merupakan hal yang lumrah, anggap saja bagian dari dinamika politik yang berkembang,” katanya.
Hal serupa diungkapkan mantan Ketua KPU Lamandau dua periode (2003-2013) H Arsyadi Madyah. Menurutnya, pernyataan Ketua KPU Wawan Kusnadi yang berpendapat soal tensi politik dan dikaitkan dengan jumlah pasangan calon serta diungkapkan di masa sebelum penetapan pasangan calon, merupakan blunder yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU.
“Sepengalaman saya, KPU tidak berurusan dengan berapa pun jumlah pasangan calon. Artinya, berapa pun jumlah pasangan calon yang daftar, bukan urusan KPU. KPU harus selalu siap berapa pun paslonnya. Tidak boleh KPU punya pandangan atau menyampaikan harapan soal jumlah paslon. Itu sudah kebablasan. Sudah keluar dari kewenangannya. Tidak boleh pandangan pribadi Ketua KPU disampaikan ke publik, apalagi menjadi bahan informasi yang diterima publik. Lantas, apa bedanya KPU dengan pengamat?!” tegasnya. c-kar