SPIRIT POLITIK

Bawaslu Hentikan Laporan Shalahuddin-Felix

55
×

Bawaslu Hentikan Laporan Shalahuddin-Felix

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Hentikan Laporan Shalahuddin-Felix
TAK TERBUKTI- Ketua Bawaslu Barut Adam Syahbubakar Parawansa didampingi dua komisioner saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jumat (4/7). FOTO TABENGAN/ARNOLD

*Tim Jimmy-Inri Siap Lapor Balik

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dugaan pelanggaran Pemilu berupa penempelen stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni disertai uang sebesar Rp50 ribu tak terbukti dan tak penuhi unsur pidana Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barut Adam Syahbubakar Parawansa dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jumat (4/7).

“Terhadap laporan saudara Malik Muliawan dari hasil pembahasan dan kajian tim sentra Gakkumdu bahwa terlapor dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 2 tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan tindakan pidana pemilihan,” ujar Adam kepada sejumlah awak media.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilihan dalam kasus yang dilaporkan oleh tim paslon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix SY Tingan ini, setelah tim sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.

“Kita sudah periksa semua pihak, baik itu pelapor,  terlapor dan juga saksi yang menerima dan juga pembuat video. Memang benar ada pemasangan stiker, tetapi terkait pemberian sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih setelah kita kaji tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Adam menjelaskan, dalam menangani laporan terkait tindak pidana pemilihan terkait dugaan pembagian stiker disertai uang, pihaknya menggunakan sejumlah pasal, baik yang terangkan dalam laporan pelapor maupun pasal yang disiapkan Bawaslu.

“Kalau tidak salah ada enam pasal yang kita pakai untuk membedah kasus ini, semuanya tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diduga,” ujar Adam, didampingi oleh dua komisioner Bawaslu Barut.

“Prinsipnya semua unsur harus terpenuhi. Jika tidak, maka kita tidak bisa melanjutkan. Dalam kasus ini ada unsur yang tidak terpenuhi,” tambahnya.

Saat ditanya terkait unsur-unsur mana saja yang tidak terpenuhi dalam kasus ini, Adam menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan atau klarifikasi serta video yang dilampirkan, ketika dikaji dengan sejumlah pasal yang digunakan, maka ada sejumlah unsur yang tidak terpenuhi.

Misalnya unsur saat pemungutan suara, unsur tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah.

“Unsur saat pemungutan suara tidak masuk dan masih ada sejumlah unsur lainnya yang kita kaji dan akhirnya ambil keputusan. Kita dalam menangani laporan ini juga sudah sangat hati-hati dan juga meminta pandangan dari KPU terkait atribut kampanye,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bawaslu juga sudah menghentikan penelusuran terkait informasi pembagian stiker disertai uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2. Penghentian penelusuran itu karena tidak ditemukannya bukti serta pengakuan warga yang menerima uang dalam pembagian stiker paslon.

Menanggapi keputusan Bawaslu, tim hukum pasangan calon 02 Jimmy-Inri, Jubendri Lusfernando mengatakan, pihaknya akan melaporkan sejumlah pihak yang menebarkan fitnah terkait dugaan politik uang yang merugikan pihaknya.

“Setelah ada keputusan Bawaslu ini, kita akan berkoordinasi dan mempersiapkan laporan terkait orang-orang yang sudah menebarkan fitnah yang merugikan paslon kami. Seperti yang sudah pak Koyem katakan sebelumnya bahwa kita akan melapor,” tegas Jubendri.

Pengacara asal Bukit Sawit itu mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian-kajian yuridis yang menjadi dasar untuk melapor orang-orang yang sudah mencoreng nama baik paslon mereka.

“Karena ini masih dalam rangkaian Pemilu maka kami akan laporkan ke Gakkumdu,” terang Juben. c-old