-
Hukrim

KALTENG TERATAS PENYELEWENGAN BOS -Pengawasan dan Penegakan Hukum Lemah

91
×

KALTENG TERATAS PENYELEWENGAN BOS -Pengawasan dan Penegakan Hukum Lemah

Sebarkan artikel ini
Aryo Nugroho, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masuknya Provinsi Kalimantan Tengah dalam 3 teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menyita perhatian pengamat hukum.

Lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat hukum disebut menjadi biang maraknya penyelewengan dana BOS di Kalteng.

Aryo Nugroho, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, mengatakan, berdasarkan Permendikbud Ristek No 60 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 11, tujuan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan.

Artinya, berkenaan itulah seharusnya dana BOS dialokasikan bukan untuk kepentingan yang lain. Untuk laboratorium, untuk beli alat-alat yang menunjukkan kemajuan pendidikan.

“Penyalahgunaan menjadi tinggi karena secara internal posisi pengawasan dana BOS sangat lemah oleh Inspektorat baik di tingkat kabupaten, kota dan provinsi,” katanya, Senin (3/6).

Hal ini kemudian juga diperparah dengan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian maupun pihak kejaksaan.

Ia pun mengaitkan hal tersebut pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Palangka Raya tahun lalu. Sudah dilakukan penggeledahan, namun sampai sekarang kasus itu seakan lenyap.

“Ini menjadi suatu pertanyaan apakah para aparat ini serius melakukan upaya penegakan hukum,” ucap Aryo.

Dalam beberapa putusan pengadilan, lanjutnya, para terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi juga dinyatakan bebas, sehingga penyidikan dari aparat penegak hukum harus dipertanyakan.

“Penyelewengan dana BOS ini juga bisa menjadi indikasi yang mengarah ke korupsi. Informasi dari KPK ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Inspektorat. Peran masyarakat untuk mengawasi dana BOS khususnya wali murid juga perlu digencarkan,” pintanya. fwa

 

-
-
-