KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID–Diduga karena mempergunakan dan memperdagangkan Narkoba Jenis sabu, SWO alias Gondrong (40) warga Jalan Seroja Kelurahan selat Tengah dan YS (32) warga Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, tidak dapat berkutik saat diamankan satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, penangkapan terhadap 2 orang budak sabu ini berawal dari tertangkapnya Gondrong pada Senin (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB, yang kemudian berdasarkan nyanyianya, petugas mengamankan YS saat berada dikediamanya sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan Gondrong, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0.29 Gram yang disimpan dalam palstik klip kecil, sedangkan dari tangan YS petugas dapat mengamankan satu paket sabu seberat 2.35 gram.
Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh anggotanya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, sementara akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.(Yuliansyah)





