SPIRIT POLITIK

KPU Kobar Akan Merekrut 746 Pantarlih 

24
×

KPU Kobar Akan Merekrut 746 Pantarlih 

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kobar Isnawiyah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, akan merekrut PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) atau Pantarlih  sebanyak 746 petugas.

Komisioner KPU Kobar Isnawiyah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menjelaskan, perekrutan Pantarlih di mulai tanggal 13 Juni dan akan di Lantik pada tanggal 24 Juni, dengan masa kerja hanya untuk satu bulan.

Isnawiyah menjelaskan juga bahwa Pantarlih ini di bentuk dengan tujuan untuk membantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada tahun 2024, dimana Pantarlih ini bertugas di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)

“746 Pantarlih ini akan di tempatkan di 412 TPS di Kobar, dan ada 7 persyaratan yang harus di penuhi bagi yang akan mendaftar sebagai Pantarlih, diantaranya ada surat keterangan kesehatan atau tidak mengidap penyakit yang berat, foto kopi KTP Elektronik, daftar riwayat hidup, foto kopi ijasah, dan jika pernah menjadi anggota Partai Politik maka harus ada surat telah mengundurkan diri selama 5 tahun,” kata Isnawiyah, Rabu (5/6).

Dijelaskan juga, untuk berkas pendaftaran diserahkan ke PPS, yang kemudian dilanjutkan ke PPK, dan di kirim ke KPU, sementara itu untuk sistem pengecekan administrasi di lakukan PPS desa/kelurahan, jika ada lebih satu Pantarlih yang mendaftar tentunya di lihat dari sumber daya manusianya, terutama usia dari Pantarlih.

Lanjutnya, adapun beban kerja pencoklitan data pemilih bagi Pantarlih jika satu TPS berjumlah lebih dari 401 pemilih maka di tugaskan hanya  satu Pantarlih saja, tetapi lebih dari itu maka dua orang Pantarlih.

Isnawiyah yang akrab di sapa Isna ini menegaskan, Pantarlih harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan berkunjung langsung dari rumah ke rumah pemilih pada saat melakukan coklit, untuk penelitian dan pencocokan data.

“Sebenarnya data kita sudah ada, tetapi karena data ini sangat dinamis bisa berubah, maka Pantarlih harus door to door, mencocokkan data baik alamat maupun nama pemilih, terutama bagi warga yang baru datang harus di masukan, termasuk juga bagi warga yang telah meninggal dunia harus di coret, karena belajar dari pelaksanaan Pemilu Legislatif kemarin masih banyak tercantum nama pemilih yang telah meninggal dunia,” beber Isnawiyah. (Yulia)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *