Hukrim

Gugatan Karmen Dagria Masuki Babak Akhir

23
×

Gugatan Karmen Dagria Masuki Babak Akhir

Sebarkan artikel ini
Gugatan Karmen Dagria Masuki Babak Akhir
Labih Binti

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gugatan Karmen Dagria, sebagai penggugat terhadap Penjabat (Pj) Bupati Katingan sebagai tergugat, terkait pelantikan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding terpilih periode 2023-2029, telah memasuki babak akhir.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Karmen Dagria Labih Marat Binti dalam rilisnya yang diterima Tabengan, Rabu (12/6). Menurutnya, gugatan tersebut saat ini telah memasuki tahap kesimpulan dan pada 26 Juni 2024 akan diputus Majelis Hakim PTUN Palangka Raya.

“Pada 12 Juni 2024 telah disampaikan kesimpulan secara e’court oleh Kuasa Hukum Karmen yakni Labih Marat Binti dan Sabam Sitanggang dari kantor jasa hukum Labih Binti SH dan rekan yang pada pokoknya, penggugat telah berhasil membuktikan seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, sementara tergugat dan tergugat II intervensi/Matnoor tidak dapat membantah ataupun menyanggah dalil-dalil penggugat,” kata Labih.

Menurutnya, keterangan dua orang saksi yang diajukan penggugat dalam persidangan, Priswantono Budi Prasetyo, Sekretaris Panitia Pemilihan Desa Batu Badinding (P2KD) menerangkan pada saat pendaftaran bakal calon (Balon) Matnoor hanya mengajukan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah 15 Agustus 2022, padahal syaratnya adalah melampirkan foto copy Ijazah SD dan SMP atau yang sederajat, awalnya P2KD Batu Badinding ragu terhadap hal tersebut, namun karena mengejar waktu mengingat singkatnya jadwal dalam pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Katingan, oleh panitia pemilihan tingkat Kabupaten Katingan (PPK), maka P2KD tidak melakukan verifikasi faktual karena tidak cukup waktu.

Namun melakukan konsultasi ke Kecamatan Katingan Tengah yang kemudian konsultasi kepada PPK Kabupaten Katingan, melalui handphone yang menurut anggota PPK Kabupaten Katingan bernama Abi Frangki, jika pencalonan atas nama Matnoor boleh saja lolos menjadi bakal calon asalkan membuat laporan kehilangan di kepolisian.

“Ketika ditanyakan kuasa hukum penggugat apakah tidak disampakan kepada Abi Frangki ketika menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPLKB/1024/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dari Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalteng, yang dijadikan Bukti oleh Tergugat II Intervensi bertanda T.II/Intervensi-3, pada bagian bawah surat tersebut tertulis: “Surat keterangan kehilangan tidak berlaku sebagai pengganti surat yang hilang tetapi untuk pengurusan lebih lanjut,”, oleh saksi Priswantono dijawab tidak disampaikan, sedangkan saksi Depri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Batu Badinding menerangkan, memberikan saran kepada Panitia Pemilihan Desa agar melakukan konsultasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kabupaten terkait tidak adanya Ijazah Matnoor, namun hanya menggunakan surat kehilangan ijazah saja,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menilai sangat jelas jika Matnoor tidak memilik Ijazah Sekolah Dasar yang diajukan sebagai syarat untuk mengikuti pilkades Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, sebagaimana pokok gugatan penggugat, sehingga sangat beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat yang memohon agar, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 141/555 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, atas nama Matnoor, 5 Desember 2023. ist