Hukrim

Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ditahan

21
×

Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ditahan
TERSANGKA DITAHAN-Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kotim saat menuju mobil tahanan Kejati Kalteng. TABENGAN/RAHUL/JEVI/YULIANUS 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim), yakni Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI Kotim inisial BP resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan pantauan Tabengan tersangka AU dan BP tiba pada pukul 19.20 WIB di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (20/6).

AU dan BP diperiksa selama hampir 3 jam dan keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pukul 21.45 WIB, Kemudian keduanya dikawal masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Kalteng.

Sebelumnya, AU dan BP mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa. Namun, pada akhirnya pihaknya hari ini resmi diperiksa dan ditahan atas dugaan kasus tipikor KONI Kotim.

Kejati Kalteng sempat menetapkan tersangka AU dan BP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Pasalnya, kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotim itu, selalu mangkir saat dipanggil Kejati.

Hal tersebut ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas P Nainggolan, saat dibincangi awak media usai mengikuti diskusi publik yang digelar PWI Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Kamis (20/6).

Douglas mengatakan, keduanya sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Kalteng. Namun, sampai pemanggilan ketiga kalinya, keduanya selalu mangkir dari panggilan, sehingga pihaknya akan dijemput paksa. Upaya jemput paksa itu dilakukan penyidik, agar kedua tersangka memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Jumat (14/6) lalu, kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO, dan akan ada upaya untuk dilakukan jemput paksa oleh penyidik secepatnya, itu wajib,” kata Douglas.

Ia juga membeberkan, penyidik telah memeriksa setidaknya 50 saksi, mulai dari pengurus cabang olahraga (Cabor) hingga pejabat. Douglas menyebut, dalam perkara itu tak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dalam kasus yang menyeret Ketua dan Bendahara KONI Kotim. “Tidak menutup kemungkinan, kalau potensi selalu ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengacara Tersangka, Mahdianur menyebutkan bahwa klienya yakni tersangka AU dan BP setelah dijadwalkan ulang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KONI Kotim oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis, (20/6).

“Paling lambat besok Kamis (20/6) klien kami akan menjalani pemeriksaan,” kata Mahdianur kepada Tabengan saat ditemui usai menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya, Rabu (19/6) kemarin.

Mahdianur mengungkapkan kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim akan diperiksa secara bersamaan pada hari Kamis.

Dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Kalteng yakni Ketua KONI Kotim inisial AU serta Bendahara inisial BP. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim.

Diketahui, dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. rmp