Hukrim

Ditreskrimsus Periksa ASN DPMPTSP Kalteng, Sidik Perizinan PT Mitra Tala 

22
×

Ditreskrimsus Periksa ASN DPMPTSP Kalteng, Sidik Perizinan PT Mitra Tala 

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Periksa ASN DPMPTSP Kalteng, Sidik Perizinan PT Mitra Tala 
  UNGKAP KASUS-Kasubdit Tipidter AKBP Joko Hadono ketika menggelar rilis terkait perkembangan penyidikan PT Mitra Tala. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan tambang batu bara PT Mitra Tala, Kabupaten Barito Timur.

Terungkapnya dugaan kasus Tipikor tersebut bermula ketika penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus terkait pelanggaran pidana di bidang kehutanan yaitu mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan pidana di bidang pelayaran yaitu menggunakan terminal khusus untuk umum tanpa izin.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno melalui Kasubdit Tipidter AKBP Joko Hadono mengatakan, dalam proses penyidikan pelanggaran di bidang kehutanan, penyidik menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Mitra Tala.

PT Mitra Tala memperoleh surat rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan sarana penunjangnya yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng yang tidak teregistrasi dalam buku perizinan resmi.

Kemudian penyidik menemukan penerbitan perizinan Terminal Khusus atas nama PT Mitra Tala yang tidak sesuai dengan prosedur, dimana areal terminal khusus dimaksud masuk dalam areal Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang belum memiliki perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri terkait.

“Terhadap temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan turut memeriksa sejumlah ASN pada DPMTSP Kalteng. Sedangkan untuk tindak pidana di bidang kehutanan sudah P21 dan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya, Senin (24/6).

Untuk kasus dugaan Tipikor, lanjutnya, penyidik yang menyangkakan Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri diberi tugas menjalankan suatu jabatan, namun secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku atau  daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Lalu juga kita masukkan Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke 2 yaitu mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala DPMTSP Kalteng Sutoyo membenarkan jika ada beberapa ASN yang diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.

“Iya saya mengetahui jika ada pemeriksaan dari penyidik. Lebih jelasnya nanti setelah saya kembali dari luar kota,” kata Sutoyo lewat pesan WhatsApp. fwa