Hukrim

Polres Katingan Amankan 2 Pengedar Sabu

7
×

Polres Katingan Amankan 2 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Katingan Amankan 2 Pengedar Sabu
TERTUNDUK - Sd (52) terduga pengedar sabu setelah tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Katingan.FOTO: ARIS

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Katingan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (23/6). Terduga pengedar sabu tersebut berinisial Sd (52) dengan barang bukti (bb) 39,24 gram sabu dan Hd alies Nn (38) dengan bb 0,29 sabu. Sd maupun Hd alies Nn tertangkap di kediamannya Jalan Swadaya, Kelurahan Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala.  Kabupaten Katingan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diduga adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut,” Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, Senin (24/6.

Menurut Suherman, berdasarkan informasi itu, sejumlah personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan menemui kedua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sd, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat. Termasuk di dalam dompet, tas dan toples es krim.

“Selain sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp10.550.000,-, timbangan digital, alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Begitu juga saat penggeledahan di rumah Nn, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di pekarangan samping rumah. Selain sabu, disita pula uang tunai Rp10.340.000,-, alat hisap sabu, gunting dan satu unit handphone.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut menurutnya, dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas kesalahannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait penangkapan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini, dirinya menyampaikan apresiasinya kepada anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Dan, kepada masyarakat, kami juga sangat berterimakasih atas kerjasamanya dalam memerangi narkoba di Kabupaten Katingan ini,” ucapnya, seraya menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleran peredaran narkoba di wilayah hukum Katingan ini. c-dar