KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terkait penerbitan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah. Gugatan diajukan oleh Kristison Penyang bersaudara, pemilik sah tanah seluas 1,6 hektare yang terletak di Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, almarhum Tulis Supa. Dalam perkara ini, para penggugat menunjuk Labih Marat Binti dan Sabam Sitanggang dari Kantor Jasa Hukum Labih Binti, sebagai kuasa hukum. Gugatan diajukan karena Kantor Pertanahan Gunung Mas menerbitkan empat SHM atas nama Nuritae dan Murliana di atas tanah yang diklaim milik para penggugat.
“Empat sertifikat tersebut secara faktual berada di atas tanah klien kami di Desa Sei Riang, namun dalam sertifikat justru dicantumkan berlokasi di Desa Tanjung Untung. Ini yang menjadi persoalan serius,” tegas Labih Marat Binti, Selasa (3/1).
Dalam persidangan, para penggugat menghadirkan saksi Yudi Evin Umbing selaku Damang Adat Kecamatan Tewah. Ia menerangkan bahwa tanah seluas 1,6 hektare tersebut berada di wilayah Desa Sei Riang dan berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Untung.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Eroe, Kepala Desa Tanjung Untung, yang dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum Nuritae dan Murliana selaku Tergugat Intervensi. Eroe menyatakan bahwa tugu beton tersebut bukan batas desa karena tidak ada kesepakatan warga. Namun, saat ditanya lebih lanjut, ia tidak dapat menjelaskan secara pasti batas desa yang dimaksud dan mengakui tidak pernah menyampaikan keberatan kepada Desa Sei Riang terkait batas wilayah.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, sebelum penerbitan peta bidang dan sertifikat hak milik, tidak pernah dilakukan pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat sekitar melalui pemasangan spanduk.
“Tidak ada sosialisasi atau pengumuman sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ini jelas melanggar prosedur dan merugikan masyarakat yang berkepentingan,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat meminta perhatian serius dari Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong dan instansi terkait.
“Kami berharap ada penertiban administrasi dan penegasan tapal batas Desa Sei Riang dan Desa Tanjung Untung agar tidak terjadi lagi penerbitan sertifikat di atas tanah yang bukan wilayahnya. Jika dibiarkan, ini akan memicu konflik dan ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujarnya.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, Majelis Hakim PTUN Palangka Raya telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) guna memastikan letak objek tanah sengketa. Sidang tersebut dihadiri para pihak, kuasa hukum, pemegang sertifikat, serta mendapat pengamanan dari Polres Gunung Mas dan Polsek Tewah. Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada pertengahan Februari 2026 melalui sistem e-Court. fwa





