Hukrim

Berkedok Tukang Bangunan, 2 Pria Ditangkap Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi 

253
×

Berkedok Tukang Bangunan, 2 Pria Ditangkap Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi 

Sebarkan artikel ini
Berkedok Tukang Bangunan, 2 Pria Ditangkap Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi 

Berkedok Tukang Bangunan, 2 Pria Ditangkap Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi 

FOTO HMS POLDA KALTENG-NARKOBA- Dua pelaku usai diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dan meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar.

Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026). Mereka berinisial MA (50) yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan AF (45) yang bekerja sebagai tukang kanopi. Keduanya diketahui merupakan warga Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berkedok Tukang Bangunan, 2 Pria Ditangkap Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi 

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan profiling dan observasi di lapangan. Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan serta penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat paket berisi total 400 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning.

Senada, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menambahkan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu bundel plastik klip ukuran sedang, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu sendok makan, dua unit timbangan digital merk Joil Coffee Scale D11C warna hitam dan Constant warna silver.

Selain itu, polisi turut menyita satu tas kecil warna cokelat merk Jennifer, satu tas ransel hitam merk Polo Land, serta tiga unit telepon genggam yakni Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro warna gold, dan satu unit ponsel lainnya.

“Kami menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Slamet.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. fwa/ref