KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dua pria warga Kabupaten Kapuas terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25,56 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, dan WAS (47), warga Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Keduanya diamankan pada Minggu (1/2).
Berdasarkan rilis yang, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu unit kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, tidak jauh dari Mapolres Kapuas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan pencegatan. Tak lama kemudian, melintas satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1680 BM, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.
Saat dilakukan penghentian dan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,56 gram.
Karena tidak dapat menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan barang haram tersebut, kedua terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. yul





