Sekda: ASN Tak Boleh Tambah Waktu Libur

Sekda: ASN Tak Boleh Tambah Waktu Libur
SERAHKAN PENGHARGAAN - Sekda Lamandau M Irwansyah, menyerahkan penghargaan kepada perwakilan Puskesmas di Lamandau beberapa waktu lalu. TABENGAN / KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 telah selesai. Sudah waktunya kembali menjalankan aktivitas seperti biasanya, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga harus kembali masuk kantor atau bekerja.

Halnya dengan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Selasa (16/4) sudah mulai masuk kantor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau M Irwansyah, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau agar tidak menambah waktu liburnya.

“Yang pertama tentu kami mengucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriyah, Minal Aidin wal Faidin, mohon maaf lahir dan batin. Libur Idul fitri tahun ini cukup panjang, dan pastinya sudah cukup untuk bersilaturahmi bersama sanak keluarga,” ungkapnya, Senin (15/4).

Maka dari itu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan kami mengimbau agar Selasa (16/4) semua pegawai/ASN bisa kembali masuk kantor untuk bekerja. Artinya, tidak boleh lagi menambah waktu liburnya

Sekda juga menegaskan, akan dilaksanakan apel gabungan untuk yang sekaligus untuk mengecek tingkat kehadiran ASN pasca libur panjang Idul Fitri.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, pasca libur panjang akan dilaksanakan apel gabungan seluruh ASN,” jelasnya. c-kar