-
SPIRIT POLITIK

Sebagian Anggota DPRD Lamandau-Sukamara Belum Lapor LHKPN

27
×

Sebagian Anggota DPRD Lamandau-Sukamara Belum Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
CONTOH LHKPN- Yves Hasdhira, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sukamara. Tampak Staf KPU Lamandau menunjukkan salah satu contoh tanda terima LHKPN dari anggota DPRD Lamandau terpilih. FOTO TABENGAN/KARAMOI
-

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau telah menyampaikan surat pemberitahuan baik kepada para ketua partai politik ataupun langsung Anggota DPRD Lamandau terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab, seluruh anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU paling lambat 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lamandau, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhamad Shabirin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

“Ya benar, kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan soal kewajiban calon terpilih agar segera menyampaikan LHKPN kepada pihak berwenang (KPK RI), dan kami menerima bukti atau tanda terima yang bersangkutan telah menyampaikan LHKPN,” ungkapnya.

Dia menyebut, dari 25 orang Anggota DPRD Lamandau terpilih, sebagiannya sudah menyampaikan kepada kami bukti tanda terima laporan LHKPN.

“Akan tetapi, ada 9 orang Anggota DPRD Lamandau terpilih sampai hari ini belum menyampaikan kepada kami tanda terima laporan LHKPN-nya,” ujarnya.

Sementara, saat ditanya sanksi bagi anggota terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan, Shabirin menyebut sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2024, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

DPRD Sukamara

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sukamara Yves Hardhira mengatakan, penyerahan bukti tanda terima ini paling lambat 21 sebelum dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukamara

“Sesuai dengan PKPU Nomor 006 pasal 52 ayat 2 dijelaskan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU,” ujar Yves Hasdhira, Kamis (27/6).

Dikatakannya, untuk pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sukamara rencananya pada tanggal 18 Agustus mendatang, oleh karena itu sebelum batas waktu yang telah ditetapkan maka anggota DPRD terpilih harus sudah menyerahkannya.

“Saat ini ada 6 orang Anggota DPRD Kabupaten Sukamara terpilih yang sudah menyerahkannya dari total 20 orang anggota DPRD terpilih. Sisanya kami terus berkoordinasi ke pihak terkait agar segera diserahkan ke KPU Sukamara,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, pasal 52 ayat 3 disebutkan bahwa caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Wajib diserahkan tanda terima bukti  laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN ini, kalau tidak diserahkan maka KPU Kabupaten Sukamara tidak mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik,” terangnya. c-kar/c-afd

 

-
-
-