SPIRIT POLITIK

Deklarasi Berbau Kampanye Tak Langgar Aturan 

35
×

Deklarasi Berbau Kampanye Tak Langgar Aturan 

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistiobudi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistiobudi memastikan kegiatan deklarasi, sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat oleh bakal calon wali kota dan wakil wali kota setelah pendaftaran di KPU, tidak melanggar aturan.

“Kegiatan deklarasi pasangan bakal calon, sosialisasi, pertemuan dengan masyarakat dengan maksud ingin meningkatkan elektabilitas dan menginformasikan diri kepada masyarakat masih diperbolehkan,” kata Eko Sulistyo, Selasa (3/9).

Meskipun terdapat unsur kampanye yang terlihat jelas dalam kegiatan, namun hal tersebut belum dikategorikan sebagai pelanggaran karena mereka masih berstatus sebagai bakal calon.

“Karena mereka belum ditetapkan sebagai calon resmi dari KPU, kalau masih bakal ya masih sah-sah saja,” tegas Eko.

Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang, setelah itu bakal calon akan mengambil nomor urut pada 23 September 2024. Eko menjelaskan, masa kampanye resmi akan dimulai 3 hari setelah penetapan calon.

“Nah, apabila di tanggal 24 September nanti atau H-1 masa kampanye, mereka melakukan curi start kampanye itu yang baru menyalahi aturan karena sudah ditetapkan calon,” tandasnya. jef

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *