-
SPIRIT POLITIK

Bapaslon Rawan Salah Gunakan Jabatan

44
×

Bapaslon Rawan Salah Gunakan Jabatan

Sebarkan artikel ini
-

*Sudah Mundur Harusnya Tak Lagi Beraktivitas

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, rawan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan meraih simpati masyarakat.

Terlebih, sejumlah bapaslon yang maju saat ini, masih banyak yang memegang jabatan baik itu berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga legislatif dan berbagai lembaga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan, seluruh bapaslon kepala daerah yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah (Cakada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengajukan surat pengunduran diri dan tidak lagi menjalankan tugas atau beraktivitas di jabatan yang diemban sebelumnya.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon kepada Tabengan, Kamis (5/9). Ia menyebut, untuk ASN Pegawai BUMN atau BUMD dan Anggota Dewan saat mendaftar ke KPU wajib menyampaikan surat pengunduran diri, dan surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.

“Surat yang diajukan juga dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian surat pengunduran diri instansi/lembaga yang berwenang, dan selambat-lambatnya 21 September 2024 lembaga atau instansi yang berwenang harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian,” kata Kristaten.

Ia juga menyebut, bapaslon yang sudah menyampaikan pengunduran diri, untuk tidak lagi mengikuti aktivitas di jabatan sebelumnya.

“Sejak menyampaikan surat pengunduran diri, semestinya bacalon yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas pada jabatan sebelumnya, karena berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Dia mengingatkan, seharusnya bacalon yang sudah mendaftar di KPU tidak lagi menjalankan tugas di jabatan yang ia emban sebelumnya, baik sebagai Pimpinan maupun sebagai anggota DPRD atau lainnya, meskipun belum ada SK pemberhentiannya.

Akan tetapi, ujar dia, selama yang bersangkutan masih belum ditetapkan sebagai calon maka belum menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaknya, tetapi itu menjadi kewenangan instansi di mana yang bersangkutan bekerja saat ini.

“Namun hal ini juga tetap akan kami lakukan pengkajian lebih lanjut,” pungkasnya. rmp

-
-
-