-
SPIRIT POLITIK

Dana Kampanye Harus Rekening Khusus

30
×

Dana Kampanye Harus Rekening Khusus

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim
-

KPU Kalteng: Dana Kampanye Dibatasi, Harus Dilakukan Tercatat dan Dilakukan Pelaporan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi tentang jadwal dan dana kampanye kepada tim pasangan calon (paslon), Rabu 18 September 2023. Kegiatan ini dihadiri tim Paslon, Forkopimda, dan pemangku kepentingan terkait.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan arahan dari KPU RI.

“Intinya kita menyampaikan bahwa sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye ada regulasi terkait itu kami sosialisasi kepada tim kampanye pasangan calon untuk bisa mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” ujar Harmain.

Harmain mengatakan bahwa Jadwal kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

Sementara Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kalteng, Dwi Swasono menerangkan aturan terkait dana kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU.

“Terkait dana kampanye ini pengaturannya harus dilakukan secara tercatat,” kata Dwi.

Oleh karena itu, lanjut Dwi, dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon sebelum digunakan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi.

“Penyimpan dana kampanye harus membuka nomor rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Kalau tidak membuka rekening diberikan sanksi,” jelasnya.

Kemudian dalam rangka penggunaan dana kampanye para Paslon harus melakukan pelaporan dana kampanye. Jika tidak, sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kemudian penggunaan dana kampanye juga dibatasi, jika melampaui sesuai ketentuan maka kelebihannya dana kampanye yang digunakan harus dikembalikan ke kas negara pasangan calon.

“Kalau tidak disetor ke kas negara maka tidak akan ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya.rmp

-
-
-