Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dwi Sasono.TABENGAN/RAHUL
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan persiapan jelang penetapan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Kalteng tanggal 22 September mendatang sedang dipersiapkan.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dwi Sasono mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan secara tertutup.
“Berdasarkan PKPU, penetapan calon dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup di Kantor KPU Provinsi Kalteng tanggal 22 September 2024,” ujar Dwi kepada Tabengan, Jumat (20/9).
Dalam rapat pleno tersebut juga hanya dihadiri oleh Komisioner KPU Prov Kalteng. “Karena sifatnya tertutup, hasilnya keputusannya yang nantinya akan diumumkan,” tegasnya.
Dwi juga menyebut, ada 1 tanggapan masyarakat terkait penetapan calon dan saat ini pihaknya sedang mengklarifikasi.
Untuk diketahui, Rangkaian agenda KPU. Penetapan pasangan calon tanggal 22 September.
Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Rapat Pleno Terbuka tanggal 22 September di Best Western Batang Garing Hotel 14.00 WIB. Kemudian, pengundian nomor urut Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU tanggal 23 September pagi dan Deklarasi Kampanye Damai di Bundaran Besar Palangka Raya tanggal 24 September pagi.rmp





