-
Hukrim

242 APK Kedaluwarsa Ditertibkan

37
×

242 APK Kedaluwarsa Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
APK KEDALUWARSA DITERTIBKAN-Ratusan spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK) kedaluwarsa ditertibkan Satpol PP Kota Palangka Raya, Rabu (16/10). TABENGAN/YULIANUS
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ratusan spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK) kedaluwarsa ditertibkan Satpol PP Kota Palangka Raya, Rabu (16/10). Lima titik ruas jalan menjadi sasaran penertiban, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto.

Seperti di Jalan Yos Sudarso sebanyak 47, Jalan Soekarno, RTA Milono, Adonis Samad sebanyak 85 dan Jalan G Obos sebanyak 110 dengan total sebanyak 242 buah.

Berlianto mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan arahan dari pimpinan untuk membersihkan spanduk-spanduk dan APK yang sudah kadaluwarsa.

“Pengertian kedaluwarsa di sini untuk spanduk dan APK bakal calon baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya,” katanya.

Ia menyebutkan, pembongkaran spanduk dan APK memang seharusnya berasal dari tim pengusung di lapangan.

“Maka dari itu pada hari ini kita coba untuk membersihkan dengan harapan nanti teman-teman yang lain dapat membantu termasuk masyarakat,” sebutnya.

“Untuk yang melanggar aturan dalam pemasangan APK, lanjut Berlianto, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti PTSP dan Bawaslu.

“Bagi APK yang dianggap salah tempat pemasangannya, kita akan berkirim surat ke partai pengusung. Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai dengan selesai,” pungkasnya. fwa 

 

-
-
-