+Temuan: 4 Cagub Melanggar Pemasangan APK
PALANGKA RAYA – Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dinyatakan melanggar administrasi berupa Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya.
Pemberitahuan tentang status laporan resmi dikeluarkan Bawaslu Palangka Raya usai melakukan rapat pleno, Minggu (20/10) malam.
Berdasarkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Jeffriko Seran, salah satu warga atas dugaan pelanggaran pemasangan APK oleh tiga paslon Pilgub itu, Bawaslu Palangka Raya menyatakan laporan terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Bawaslu Palangka Raya merekomendasikan pelanggaran administrasi pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya Yansen mengatakan, laporan hasil kajian dari rapat pleno Bawaslu Palangka Raya akan dilaporkan secara berjenjang.
Pihaknya akan melaporkan hasil tersebut ke Bawaslu Kalteng untuk selanjutnya bisa dikirimkan ke KPU Kalimantan Tengah. “Batas waktu penanganan 3×2 hari telah habis kemarin malam. Sehingga hari ini secepatnya kita akan mengirimkan hasil status laporan ke Bawaslu Kalteng untuk bisa diteruskan ke KPU Kalteng,” katanya, Senin (21/10).
Ia menerangkan, Bawaslu Palangka Raya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pihak terkait serta saksi dalam dugaan pelanggaran pemilihan ini. Dari hasil kajian tersebut, pihaknya mengeluarkan status laporan terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.
“Laporan tersebut terbukti melanggar SK KPU Nomor 47 tahun 2024 tentang jenis dan ukuran APK. Dimana laporan menyangkut masalah bilboard,” terangnya.
Yansen melanjutkan, reklame yang dimaksud seperti bilboard atau videotron telah disiapkan KPU ada satu, dan yang disiapkan paslon adalah 200 persen atau dua per kabupaten dan kota.
Namun, berdasarkan bukti yang ada dan hasil klarifikasi, tiga paslon terlapor melebihi jumlah pemasangan. Untuk paslon nomor urut 1 sebanyak 4 buah, paslon nomor urut 2 sebanyak 6 buah dan paslon nomor urut 4 sebanyak 6 buah.
“Tentunya harapan kami agar paslon menurunkan sendiri, apabila hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu dan pihak terkait akan melakukan penertiban,” pungkasnya.
Temuan Bawaslu
Di sisi lain, Bawaslu Palangka Raya memastikan akan segera menindaklanjuti hasil temuan pelanggaran pemasangan 190 buah APK hasil pengawasan selama 25 hari terakhir.
Dalam pengawasan yang dilakukan, empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya kedapatan melanggar pemasangan APK di tempat yang dilarang. Seperti di tiang listrik, pohon, tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Palangka Raya Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan, rekomendasi hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan secara berjenjang untuk segera ditindaklanjuti.
Temuan pelanggaran APK paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi langsung ke KPU Palangka Raya. Sedangkan untuk empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bawaslu Palangka Raya akan memberikan hasil pengawasan ke Bawaslu Kalteng untuk bisa mengirimkan rekomendasi ke KPU Kalteng.
“Setelah rekomendasi kita berikan, nanti pihak KPU yang akan bersurat ke paslon untuk bisa menurunkan sendiri APK yang terpasang di tempat yang dilarang,” katanya. Senin (21/10).
Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan para paslon tidak menurunkan secara mandiri APK yang terpasang, maka Bawaslu Palangka Raya akan melakukan rapat koordinasi bersama KPU dan pihak terkait untuk menindaklanjuti dengan cara penertiban APK.
“Surat rekomendasi hasil pengawasan kita 25 hari kemarin akan dikirimkan ke KPU Palangka Raya dan Bawaslu Kalteng. Selanjutnya kami akan mengawasi apakah rekomendasi tersebut dijalankan, jika tidak dilanjutkan rapat koordinasi bersama untuk penertiban APK,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihaknya menemukan 190 APK yang terpasang di tempat yang dilarang. Dari total 190 APK yang ditemukan melanggar di Kota Palangka Raya, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 sejumlah 35 APK, nomor urut 2 sebanyak 33 APK, nomor urut 3 sebanyak 68 APK dan nomor nurut 4 sebanyak 26 APK.
Sedangkan untuk paslon wali kota dan wakil wali kota, nomor urut 1 ditemukan sebanyak 12 APK dan nomor urut 2 sebanyak 16 APK. Pelanggaran pemasangan APK paling banyak terjadi di APK yang di paku di pohon sebanyak 143, APK di tiang listrik/telkom ada 44, APK di rumah ibadah sebanyak satu, dan di fasilitas pemerintah sebanyak dua buah. fwa











