Rojikinnor-Vina Menggugat ke MK

Rojikinnor-Vina Menggugat ke MK

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor-Vina Panduwinata secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Joko Anggoro yang menjelaskan gugatan tersebut telah diajukan pada tanggal 6 Desember 2024.

Joko juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon nomor urut 1 Rojikinnor-Vina.

“Betul, pasangan calon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pada prinsipnya, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon tersebut,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (8/12).

Namun, hingga saat ini, materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Rojikinnor-Vina masih belum diketahui secara detail. Ketua KPU menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai poin-poin yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut.

“Kami belum mengetahui materi gugatannya, namun prinsipnya kami tetap menghormati upaya atau langkah hukum yang dilakukan oleh pasangan calon,” katanya.

Langkah hukum yang diambil pasangan calon nomor urut 1 ini menjadi perhatian publik, mengingat Pilkada Palangka Raya 2024 berlangsung dengan suasana yang kondusif dan demokratis dengan selisih perolehan suara yang cukup signifikan.

Gugatan yang diajukan pasangan Rojikinnor-Vina ini tentunya akan menjadi bagian dari dinamika demokrasi di Palangka Raya. Proses di MK nantinya akan menjadi penentu apakah ada dasar hukum yang cukup untuk meninjau ulang hasil Pilkada. Hingga saat ini, masyarakat Palangka Raya menunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan gugatan ini.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Sukses Pemenangan Pasangan Rojikinnor dan Vina Panduwinata, Nur Khalis, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini.

“Sebaiknya langsung tanyakan ke paslon saja,” jawabnya singkat, Minggu (8/12).

Dihubungi terpisah, calon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Rojikinnor juga membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut. “Ya” ungkapnya.

Namun ia masih belum membeberkan secara langsung, terkait dengan poin yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK itu.

Dari pantauan di situs MK, Minggu (8/12), diketahui MK sudah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pilkada 2024. Empat di antaranya dari Kalteng, yakni Pilkada Kabupaten Murung Raya, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Lamandau dan Pilkada Kota Palangka Raya. nws