-
Hukrim

41 WBP Lapas Sampit Terima Remisi Khusus Natal

39
×

41 WBP Lapas Sampit Terima Remisi Khusus Natal

Sebarkan artikel ini
SUKA CITA-Penyerahan remisi khusus Natal kepada WBP Lapas Sampit, Rabu (25/12). FOTO ISTIMEWA
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani yang memenuhi syarat. Sebanyak 11 WBP menerima remisi selama 15 hari, 22 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, dan 8 WBP lainnya menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.

“Semoga remisi ini memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik,” harap Plh Kalapas Mokhamat Lirpan, Rabu (25/12).

Ia menegaskan, remisi adalah bentuk pengakuan terhadap upaya WBP dalam menjalani pembinaan.

“Remisi ini bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkapnya.

Namun, tidak semua WBP bisa menerima remisi kali ini. Sebanyak 40 WBP lainnya, yang tidak memenuhi syarat seperti yang masih berstatus tahanan, menjalani pidana denda, atau belum menjalani hukuman lebih dari 6 bulan harus bersabar.

Meskipun begitu, Lirpan mengingatkan mereka masih ada kesempatan untuk mendapatkan remisi di masa depan, asalkan terus berusaha memperbaiki diri.

“Kami ingin mereka keluar dari sini menjadi pribadi yang lebih baik, siap untuk kembali ke masyarakat,” imbuh Kasubsi Registrasi Gandung yang mendampingi Plh Kalapas.

Gandung meyakini, dengan dukungan keluarga dan petugas Lapas, WBP dapat melangkah lebih pasti menuju perubahan.

Salah satu penerima remisi, WBP berinisial R mengungkapkan kegembiraannya. Menurutnya remisi tersebut merupakan hadiah Natal yang luar biasa untuk dirinya.

“Saya merasa diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkas R dengan penuh haru. c-may

 

-
-
-