HUKUM  

KTA KEDALUARSA-Peradi Menilai Bukan Keteledoran

KTA KEDALUARSA-Peradi Menilai Bukan Keteledoran
Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari

+ Pengacara Agi-Saja dan Gogo-Helo Aktif

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.IDPernyataan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut banyak Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat asal Kalimantan Tengah (Kalteng) banyak kedaluwarsa mendapat perhatian dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya.

Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari mengatakan tidak mengetahui persis advokat-advokat Kalteng yang telah KTA-nya telah kedaluwarsa seperti yang dimaksudkan oleh hakim MK dalam pemeriksaan permohonan PHPKada.

“Kami tidak tahu masa berlaku KTA yang kedaluwarsa itu anggota dari DPC Peradi Palangka Raya atau organisasi advokat lainnya,” katanya, Rabu (15/1).

Ia menyebutkan, jika di DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan dan DPC Peradi Palangka Raya sejak awal 2024 sudah membuka pendaftaran bagi seluruh anggota Peradi untuk mengajukan pendaftaran ulang dan penerbitan KTA. Seluruh anggota Peradi Palangka Raya khususnya, sudah mengajukan pendaftaran.

“Nah memang dalam penerbitan KTA kita harus pahami tidak seketika ketika permohonan di ajukan langsung diterbitkan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses pencetakan dari pihak ketiga (vendor) mengalami kendala atau keterlambatan,” sebutnya.

Kartika menjelaskan, jika memang ada anggota Peradi Palangka Raya yang dimaksudkan oleh MK, pihaknya menilai itu bukanlah sebuah keteledoran atau kelalaian. Hanya saja ada hal lain yang mungkin terjadi sehingga advokat yang bersangkutan belum menerima pembaruan KTA-nya.

“Jika bicara seberapa penting KTA bagi seorang advokat, kami menilai itu sangat penting. Sama pentingnya dengan berita acara sumpah, karena itu merupakan identitas seorang advokat yang menerangkan apakah dia benar-benar advokat yang diangkat berdasarkan Pasal 2 UU Advokat atau bukan. Ini merupakan hal yang wajib diperiksa di persidangan pada setiap badan peradilan sesuai dengan hukum acara,” pungkasnya.

Pengacara Agi-Saja dan Gogo-Helo Aktif

Sejumlah pengacara  yang masuk dalam tim kuasa hukum pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, baru-baru ini, mendapat sorotan dari hakim konstitusi. Pasalnya, Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat mereka banyak yang tidak aktif atau expired.

Menanggapi adanya ketidakaktifan KTA tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), melalui salah satu pengacara mengatakan semua KTA aktif.

“Kalau pengacara yang dari Kalimantan atau lokal aman,” ujar salah satu pengacara yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

“Kalau yang kami tiga aman KTA-nya. Belum tahu kalau yang tim tambahan,” tambah salah satu pengacara lainnya terpisah.

Sementara itu, pengacara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 1 Haji Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), Agus Rusdiadi Susanto mengatakan, KTA dari tim kuasa hukum Gogo-Helo masih aktif.

“Kan sudah diperiksa di MK. Aman. Saya saja masa aktif sampai 2027,” ujar Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana beberapa hari lalu menyoroti terkait banyak KTA advokat yang tidak aktif. fwa/old