KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) patut diapresiasi. Hanya dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pelajar SMA Katolik Santo Arnoldus Janssen Kuala Kurun.
Korban, Revan Dinata (17), kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya saat diparkir di area sekolah, Senin (13/10). Saat itu, Revan baru saja mengurus dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lupa mencabut kunci kontak motor.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku HS (31), warga Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat berjalan kaki melintas di depan sekolah dan melihat pagar terbuka, pelaku langsung masuk ke area parkir. Tanpa berpikir panjang, ia membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel.
“Setelah mencuri, pelaku membawa motor itu ke tempat kosnya dan mengubah ciri-cirinya agar tidak mudah dikenali,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Sabtu (18/10).
Sekitar 20 menit kemudian, korban menyadari motornya hilang dan melaporkannya ke Polres Gumas. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp18,6 juta.
Mendapat laporan itu, Unit I Satreskrim yang dipimpin Ipda Annaqib Mufadol bersama tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui.
“Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, tepatnya Selasa (14/10), pelaku berhasil kami amankan di Jalan Korpri, Kota Kuala Kurun, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Kini pelaku HS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gumas dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gumas dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Faisal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci motor dicabut, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman. Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya. ist





