Ekobis  

DPKUKMP Awasi Pengecer LPG 3 Kg

DPKUKMP Awasi Pengecer LPG 3 Kg
TABENGAN/YULIANUS SUBSIDI – Warga saat membeli gas LPG bersubsidi 3kg pada operasi pasar, belum lama ini.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang pengecer menjual LPG subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Menindaklanjuti kebijakan ini, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya akan melakukan sosialisasi bersama Pertamina dan agen LPG.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal menegaskan, pengawasan distribusi LPG 3 kg perlu dilakukan bersama untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kami selaku dinas terkait akan bersinergi dengan pihak pertamina dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan LPG,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (3/2).

Ia juga menekankan, pangkalan hanya boleh menjual gas bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu dan sesuai dengan harga yang ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga penghentian pasokan LPG dari agen.

“Kepada pangkalan agar menjual LPG diutamakan kepada warga sekitar. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Sri Mujiarti, warga Kelurahan Bukit Tunggal mengaku langkah yang dilakukan pemerintah sudah baik. Dengan menerapkan penjualan berpusat pada pangkalan, warga jadi mendapatkan harga yang sesuai.

“Bagus aja sih kebijakannya, tetapi mungkin perlu pengawasan dari pemerintah terkait pangkalan, takutnya tetap menjual kepada pengecer dan kekurangan lagi nanti saat membeli di pangkalan,” katanya saat dibincangi Tabengan.

Ibu tiga anak ini juga berharap ke depan harga gas LPG tetap dijual sesuai HET dan tidak naik-naik lagi yang membuat masyarakat sulit.

“Semoga harganya sesuai kemampuan masyarakat dan pangkalan tidak bermain-main menjual LPG bukan kepada masyarakat kurang mampu,” jelasnya. rmp