Hukrim

Polres Katingan Ringkus Pemasok Sabu Pembunuh Ayah Kandung

28
×

Polres Katingan Ringkus Pemasok Sabu Pembunuh Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini
Polres Katingan Ringkus Pemasok Sabu Pembunuh Ayah Kandung
TABENGAN/IST NARKOTIKA-Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto beserta jajaran memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan selama Januari 2025.

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Katingan meringkus komplotan pengedar sabu yang menjadi pemasok barang haram kepada tersangka WU (23) pembunuh ayah kandung di Desa Samba Katung, beberapa waktu lalu.

Dua tersangka berinisial S dan JA ditangkap bersama barang bukti sabu di dua tempat yang terpisah.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, mengatakan sebelum membunuh ayah kandung, WU terlebih dulu mengkonsumsi sabu yang dibeli dari tersangka S. Pengembangan kemudian dilakukan dan mengarah pada penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial JA, seorang bandar sabu di Tumbang Samba.

“Dari tersangka S kita sita barang bukti 1,7 gram sabu, sedangkan dari tersangka JA didapatkan sabu seberat 107,09 gram. Dalam penyidikan ini kami juga menetapkan pria bernama Eliyas Pikal alias Iyal, suami dari JA sebagai tersangka,” katanya, Rabu (5/2).

Eliyas Pikal diketahui turut serta membantu dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkoba. Proses pencarian masih dilakukan dan kini telah ditetapkan sebagai DPO

“Untuk tersangka S dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun ditambah denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan JA dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp.1 miliar,” tegasnya.

Chandra menuturkan sepanjang Januari 2025 Polres Katingan melalui Satresnarkoba telah meringkus 12 pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 190,53 gram. 12 tersangka yang ditangkap terdiri dari delapan laki-laki dan empat perempuan.

Pengungkapan kasus terjadi di beberapa tempat. Diantaranya di Desa Mendawai dan Desa Tewang Kampung Kecamatan Mendawai sebanyak dua perkara, Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei dua perkara, di Dusun Hampangen Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan dua perkara, di Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah satu perkara dan di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing satu perkara.

“Keseluruhannya sebanyak delapan perkara,” jelasnya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi. c-dar