Polres Barut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Politik Uang

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto. FOTO ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Ricky Hermawan saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan. (FOTO: ARNOLD)

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.CI-Kasus politik uang di Barito Utara yang ditangkap beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Dari 9 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MAR, TRB dan MTW. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam praktek lancung politik beberapa waktu lalu.
“Ada yang berperan untuk mencekhlist, ada yang bagian membagikan uang dan ada yang menjadi koordinator,” ujar AKPB Singgih saat ditemui media ini, Minggu (23/03).
Saat ditanya terkait pekerjaan dari masing-masing tersangka, Singgih yang didampingi Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra menjelaskan bahwa ada yang wiraswasta dan ada juga yang kepala sekolah.
“Dua orangnya wiraswasta dan 1 orangnya kepala sekolah TK swasta,” ujarnya.
Saat ditanya, kasus ini mengarah kepada paslon mana, Singgih belum menjawab secara tegas. Akan tetapi kepada media dirinya mengatakan bahwa saat ini yang berkompetisi kan hanya ada dua paslon.
“Kan yang ikut Pilkada kan hanya 2 paslon,” tuturnya.
Kepada para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi undang-undang.
“Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi imbalan lainnya kepada warga negara Indonesia baik langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu dan sejenisnya diancam pidana 35 bulan penjara,” ujarnya.
Terhadap para tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan.
“Saat ini 3 tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Barut,” tambahnya.
“Untuk yang kabur akan kita panggil. Kalau tidak mengindahkan akan kita tangkap,” tambahnya.
Saat ditanya, apakah yang kabur berpotensi jadi tersangka, Kapolres mengatakan ada kemungkinan. old