PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyampaikan hasil pemeriksaan pelanggaran yang disebut-sebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.
Sementara itu beredar lembar pengajuan permohonan pemohon elektronik ke Mahkamah Konstitusi dari Gogo Purman Jaya dan Hendor Nakalelo yang didaftarkan pada Rabu 26 Maret 2025 pukul 23.31 WIB.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menjelaskan, Bawaslu Kalteng sudah melakukan kajian selama lima hari terakhir dan memanggil pelapor, terlapor dan juga saksi serta menghadirkan ahli.
“Dari keterangan pelapor, terlapor, dan juga saksi, ada beberapa fakta yang kami temukan, tidak ada keterlibatan paslon secara langsung maupun secara tidak langsung,” jelas Nirhalina. Kamis (27/3).
Dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur,masif dan sistematis (TSM) di Pilkada Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kalteng. Laporan yang ditolak tersebut berkaitan dengan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif terhadap
“Yang TSM mas yang tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Laporannya tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tambahnya.
Nurhalina juga menyampaikan, dalam penangan kasus ini, harus dipisahkan apa yang ditangani Bawaslu Barut dan Bawaslu Provinsi dari perkara ini yang ditangani di Kabupaten itu adalah orang yang diamankan di pada saat kejadian yang di mana diantaranya ada 9 orang.
“Untuk yang ditangani di provinsi adalah terlapornya dan yang terlapor adalah calon, karena terlaporya adalah paslon kemudian pasal yang disangkakan adalah pasal 73 ayat 1 ayat 2 dan junto pasal 187 A, sehingga kita melakukan pemeriksaan terhadap calon yang bersangkutan,” lanjutnya.
Selanjutnya, subjek hukum yang ditangani Bawaslu Provinsi ialah pemeriksaan berfokus kepada keterlibatan paslon seperti pasal 73 ayat 1, para paslon atau tim kampanye dilarang memberikan uang ataupun materi lainnya yang bertujuan mempengaruhi pemilih.
“Pada pasal 73 ayat 2 pada pokoknya menyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ayat 1 dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan calon, jadi kita berfokus pada calonnya, tapi yang ditangani oleh Bawaslu Barut lebih berfokus pada pelaku yang diamankan pada saat itu, jadi ini dua subjek hukum yang berbeda,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan yang di lakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng ada beberapa yang ditemukan dari hasil klarifikasi pelapor dan saksi menyatakan pemberian uang atau materil lainnya pada bulan Desember, Februari dan juga tanggal 14 saat perayaan itu bukan dlakukan individualis dari terlapor Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
“Bahkan beberapa menerangkan tidak melihat kehadiran terlapor di tempat kejadian terutama kejadian pada 14 Maret, sehingga kita juga menilai unsur kesengajaan yang merupakan unsur yang harus dibuktikan dalm pasal 187 ayat 1,” tegasnya.
Dalam hal ini, dari keterangan saksi dan pelapor dari bukti surat, perbuatan memberikan atau menjajikan uang atau materinya untuk memperngaruhi pemilih, dari keterangan saksi dan bukti tidak ditemukan benang merwh antara terlapor dan dengan perbuatan menjanjikan dalam bentuk uang sebagaimana yang masuk didalam laporan.
“Sehingga peristiwa pemberian uang yang dilaporkan berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan terlapor, kita tidak melihat unsur kesengajaan itu tidak ada ditemukan bukti yang mengarah perbuatan memberikan uang atau menjanjikan dari perbuatan pihak terlapor dalam hal ini paslon nomor 02,” ungkapnya.
Beberapa bukti yang dihadirkan seperti foto, dan daftar DPT, dan foto uang tunai yang merupakan bukti saat kejadian pada tanggal 14 Maret, namun bukti tersebut menurut pemeriksaan Bawaslu Kalteng menjadi indikasi adanya dugaan politik uang, namun belum cukup membuktikan adanya perintah langsung yang mengaitkan paslon 02 dalam politik uang.
“Kita tidak menemukan keterkaitan kesaksian menyebutkan secara eksclusif menyebutkan bahwa 02 memberikan arahan untuk melakukan politik uang secara langsung, bahkan beberapa saksi menyampaikan hanya mendengar atau melihat kejadian tersebut tanpa keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari terlapor 02,” ujarnya.
“Oleh karena itu, Bawaslu Kalteng menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pelanggaran secara langsung dari terlapor, sehingga laporan ini sulit memenuhi unsur pasal 73 ayat 1 dan 2 junto pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016, ini dari sisi pidana,” ujarnya.
Bawaslu Kalteng juga sudah melakukan pemeriksaan terkait diskualifikasi dan administrasi calon berkaitan dengan pasal 73 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang menyatakan calon yang terbuti melakukan pelanggaran politil uang dapat kenai sanksi berupa pembatalan calon oleh KPU.
“Terhadap pasal tersebut kita juga sudah melakukan kajian, bahwa Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi akan tetapi disisi lain Bawaslu harus memiliki cukup bukti yang menunjukan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor memang terjadi dan memberikan keuntungan bagi paslon,” pungkasnya.
Sementara Itu Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, menegaskan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi, karna didalam unsur tersebut terdapat unsur pidana melalui money politik yang ditangani Bawaslu Kalteng.
“Kami sudah mengundang semua pihak, terlapor, pelapor, saksi, saksi pelapor juga sudah di klarifikasi dan melakukan pengecekan bukti-bukti dan sebagainya, sudah melakukan pembahasan karna ada unsur pidananya terutama di sentra gakumdu dan sudah diklarifikasi yang didampingi kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
“Kemudian kita menyusun kajian dan hasil dari kajian itulah disimpulkan tidak ada keterkaitan secara langsung atau bukti-bukti yang mengarah ke terlapor, karna ada beberapa bukti yang harus di konfirmasi, bahkan saksi pun mengatakan tidak ada yang langsung memberikan perintah yang mengarah ke terlapor,” lanjutnya.
Dalam kesimpulan yang didapat tidak ada cukup bukti adanya pelanggaran yang, dan hal ini sudah disampaikan ke pelapor yang mengatasnamakan warga masyarakat dan yang terlapor paslon 02.
Bawaslu Kalteng berkomitmen dalam menyikapi pelanggaran dengan melakukan penanganan secepat mungkin dengan cara transparan, profesional, dan terbuka.
“Prinsipnya Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan pidana kita akan lakukan dengan profesional, mekanisme kita juga sangat tersusun hukum melalui peraturan Bawaslu, kita lalui dengan transparan dan terbuka, sehingga hasilnya seperti itu, kami berharap dengan hasil itulah prosesnya, mungkin paslon memiliki mekanisme hukum lain enah itu mahkamah konstitusi,” tutupnya.old/mak