Hukrim

Ketua LKMDI Kalteng Dilaporkan Dugaan Palsukan Tanda Tangan

30
×

Ketua LKMDI Kalteng Dilaporkan Dugaan Palsukan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini
Ketua LKMDI Kalteng Dilaporkan Dugaan Palsukan Tanda Tangan
LAPORAN-Afan Safrian ketika berbincang dengan media perihal laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bendahara Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) Afan Safrian (26) laporkan ketua LKMDI berinisial AR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam penggunaan dana hibah.

Diketahui, laporan tersebut diajukan pada 24 Februari 2025 lalu di SPKT Polda Kalteng dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dengan laporan nomor. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Afan selaku pelapor, mengatakan laporan yang dilayangkannya berawal dari dana hibah senilai Rp300 juta yang saat itu dikuasai oleh AR selaku Ketua LKMDI. AR diduga menggunakan dana hibah tersebut tanpa diketahui peruntukkannya. Selain itu, ia juga mendapati penggunaan dana hibah menggunakan tanda tangan Afan yang diduga dipalsukan.

“Ada tanda tangan saya, tetapi sebagai bendahara saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” ungkap Afan, Senin (7/4).

Ia mengungkapkan, awal mula pelaporan tersebut berawal pada 24 Desember 2024 lalu, dimana dana hibah sebesar Rp300 juta masuk ke rekening lembaga. Afan dan AR bersama-sama melakukan penarikan di Bank Kalteng Palangka Raya sebesar Rp200 juta.

“Saat itu kebijakan bank hanya memperbolehkan penarikan tunai sebesar Rp200 juta. Jadi dengan alasan dana akan diambil alih oleh negara jika tidak ditarik, AR kemudian mentransfer Rp100 juta ke rekening seseorang yang tidak diketahui siapa,” ungkapnya.

Selanjutnya, dana hibah sebesar Rp 200 juta tersebut dibawa oleh AR, namun Afan menemukan kejanggalan pada sejumlah salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan dan nama yang tertera di kwitansi atas nama Afan Safrian lengkap dengan tanda tangannya.

“Pada awal bulan Februari 2025 saya menemukan salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan saya, diduga tanda tangan saya dipalsukan, dan saat itu padahal tidak ada pertemuan atau kegiatan lembaga,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, AR membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor. Ia menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar dan hanya fitnah.

“Tidak ada kita palsukan tanda tangan dan bendahara itu sudah kita pecat. Dipecat setelah pencairan. Masalah kita tugaskan dan tidak melaksanakan tugas ya sudah kita pecat sesuai kesepakatan pengurus,” katanya.

Ia pun mengaku merasa tidak keberatan atas laporan yang dilayangkan Afan, mengingat ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Tidak keberatan, karena saya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang dituduhkan Afan,” pungkasnya. mak.