Hukrim

3 Hari Penertiban, BPPRD Palangka Raya Data 12 Galian C

53
×

3 Hari Penertiban, BPPRD Palangka Raya Data 12 Galian C

Sebarkan artikel ini
3 Hari Penertiban, BPPRD Palangka Raya Data 12 Galian C
AWASI-Tim BPPRD Palangka Raya ketika mendata galian C di di kawasan Kelurahan Sabaru. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus menggencarkan pengawasan dan pendataan objek pajak, khususnya pada sektor Galian C yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya Andrew Vincent Pasaribu, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 21 hingga 23 April 2025.

“Selama dua hari pertama, kegiatan dilakukan di wilayah Tangkiling. Sedangkan hari kedua kami fokus di daerah Sabaru,” ujar Andrew saat ditemui awak media selama kegiatan pengawasan, Rabu (23/4).

Kemudian, selama tiga hari tersebut pihaknya telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap 12 objek pajak Galian C. Menurutnya, sektor ini cukup potensial karena dikenakan tarif pajak sebesar 20 persen.

“Potensinya sangat besar. Apalagi saat ini pemerintah daerah di seluruh Indonesia sedang melakukan efisiensi anggaran. Maka peningkatan PAD menjadi solusi penting untuk menutupi efisiensi tersebut,” jelasnya.

Kegiatan pengawasan dan pendataan ini, merupakan agenda rutin BPPRD yang dilakukan pada berbagai objek pajak lainnya seperti pajak jasa perhotelan, makanan dan minuman. Namun untuk bulan ini, fokus diarahkan khusus pada sektor Galian C.

Dalam pelaksanaannya, BPPRD didampingi oleh aparat keamanan serta Satpol PP baik dari tingkat provinsi maupun kota. Pendampingan ini penting mengingat lokasi beberapa objek pajak yang cukup jauh dari pemukiman warga.

“Untuk pengawasan pajak, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Harus ada kolaborasi lintas instansi demi mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. dte