Hukrim

Haryono Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang

30
×

Haryono Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang

Sebarkan artikel ini
Haryono Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang
SAKSI AHLI-Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri ketika memberikan keterangan dalam sidang. TABENGAN/TIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan sopir ekspedisi Muhammad Haryono, menghadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/4).

Dalam keterangannya, Reza Indragiri menyebutkan berdasarkan penelitian, secara umum manusia tidak punya kesanggupan untuk melawan perintah atau permintaan orang lain untuk melakukan kejahatan

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang sampai kemudian melakukan perbuatan jahat berdasarkan perintah orang lain

“Tergantung kepada siapa yang memberikan perintah dan siapa yang diberikan perintah, semakin ketidaksetaraan power maka kemungkinan yang diperintah mengamini pemberi perintah semakin besar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramdes.

Dalam situasi keberadaan senjata api yang digunakan si pemberi perintah, dikatakan keberadaan senjata sudah memberikan tekanan kepada yang menyaksikan.

“Berdasarkan teori, ada satu benda yang memiliki efek bahkan hanya dengan menyaksikan keberadaan senjata sudah memberikan tekanan efek psikologis. Wujudnya (senjata) sudah bisa memberikan tekanan psikologi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan untuk melawan atau menolak tindakan yang dilakukan oleh Anton, seorang anggota kepolisian yang juga diketahui memegang senjata api.

“Berdasarkan pendapat ahli yang dihadirkan di persidangan, sangat jelas bahwa klien kami tidak memiliki kapasitas untuk membantah, menolak, apalagi melawan tindakan tersebut, karena tekanan psikologis dan posisi pelaku sebagai aparat bersenjata,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa Haryono tidak langsung melapor atas kejadian yang dialaminya. Menurutnya, keengganan terdakwa untuk segera melapor bukan tanpa alasan.

“Ahli tadi menjelaskan, Haryono mengalami tekanan psikologis. Ia butuh waktu untuk menenangkan diri dan meyakinkan dirinya terlebih dahulu. Selain itu, posisi pelaku sebagai anggota kepolisian membuat korban ragu kepada siapa harus melapor,” jelasnya.

Parlin menegaskan bahwa kehadiran saksi ahli dalam persidangan bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada majelis hakim. Ia berharap hakim tidak hanya menilai kasus ini dari aspek hukum pidana semata.

 

“Kami ingin majelis hakim tidak memandang perkara ini secara kaku. Perlu dipahami pula kondisi psikologis klien kami saat peristiwa itu terjadi,” pungkasnya. dte