PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Pendaftaran tahun ini dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan bebas pungutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Safrudin mengatakan, pelaksanaan SPMB ini telah disesuaikan dengan kondisi daerah, seperti keterbatasan jumlah penduduk usia sekolah dan kapasitas rombongan belajar yang sudah padat di sejumlah sekolah.
“SPMB ini juga memperhatikan kondisi di daerah, seperti keterbatasan jumlah penduduk usia sekolah dan rombongan belajar yang sudah padat. Maka kita atur secara ketat dan terbuka agar pelaksanaan berjalan adil,” kata Safrudin saat memberikan keterangan dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis SPMB di Kota Palangka Raya, Kamis (24/4).
Ia menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal dalam wilayah zonasi sesuai ketetapan pemerintah daerah. Sementara, jalur afirmasi dikhususkan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.
“Untuk jalur prestasi, ini dibuka bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik dan nonakademik. Sedangkan jalur mutasi ditujukan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar,” jelasnya.
Namun, menurut Safrudin, tidak semua satuan pendidikan mengikuti sistem ini. Beberapa di antaranya dikecualikan, seperti Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekolah berasrama, serta sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus.
Terkait moda pelaksanaan, SPMB dilaksanakan secara daring dan luring. Sekolah-sekolah yang telah memiliki fasilitas memadai serta akses internet diwajibkan untuk mengadakan pendaftaran secara online. Calon peserta didik diperbolehkan memilih dua sekolah tujuan dalam wilayah kecamatan masing-masing.
“Sekolah yang belum memiliki fasilitas daring tetap bisa melaksanakan pendaftaran secara offline, yaitu dengan mendatangi langsung sekolah yang dituju dan mengikuti prosedur antrean serta penyerahan dokumen secara langsung,” ujar Safrudin.
Ia menegaskan, sekolah negeri yang menerima bantuan operasional pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun selama pelaksanaan SPMB. Termasuk pula larangan menjual seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses pendaftaran.
“Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan, baik itu untuk seragam maupun buku tertentu. Ini adalah bentuk komitmen kita terhadap pendidikan yang inklusif dan bebas biaya,” tegasnya.
Guna menunjang transparansi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng bersama satuan pendidikan juga menyediakan posko informasi serta layanan pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi layanan pengaduan di 0822-5090-5488.
“Prinsip kami adalah memberikan layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas pungutan. Kami harap masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan mudah dan nyaman,” pungkas Safrudin. ldw











