MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya bekerja sama dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal produk bagi UMKM di Kabupaten Barito Utara.
“Kami bersyukur hari ini pelaku UMKM di wilayah kami mendapat pengetahuan lebih terkait sertifikasi halal oleh Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Arabaja, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong UMKM setempat memperoleh sertifikasi halal. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status kehalalan produk makanan yang diperjualbelikan sesuai syariat Islam.
Ia pun mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Pasalnya sosialisasi jaminan produk halal dinilai penting. Hal itu sesuai arahan undang-undang terkait perlindungan konsumen.
“Selain itu, dalam regulasi Islam juga sudah diatur bahwa hal yang halal harus jelas halalnya dan yang haram juga jelas haramnya. Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait guna mendukung tercapainya sertifikasi halal di Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.
Sosialisasi sertifikasi halal yang diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Barito Utara itu diisi langsung oleh Kepala Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya Atin Suprihatin.
Dalam materinya ia menjelaskan mekanisme dalam pendaftaran sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.
“Ada dua mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, yaitu self declare dan reguler. Self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang tidak mengandung unsur hewan sembelihan dan diproses secara manual, ” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk jalur reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha yang produknya mengandung unsur hewan sembelihan atau diproses dengan mesin otomatis.
Atin juga menambahkan pentingnya pemanfaatan kuota self declare yang diberikan BPJPH melalui program Sehati. Tahun 2025 ini, BPJPH melalui program sehati memberikan kuota self declare sebanyak 3390 untuk Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jadi kuota ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal,” sampainya.
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku UMKM Kabupaten Barito Utara, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, serta mendapat dukungan penuh dari Kemenag setempat. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses sertifikasi halal bagi UMKM di Barito Utara dapat berjalan lebih maksimal. (MS)





