Hukrim

4 Bocah Gasak Uang Pedagang Kayu Naik Status

22
×

4 Bocah Gasak Uang Pedagang Kayu Naik Status

Sebarkan artikel ini
4 Bocah Gasak Uang Pedagang Kayu Naik Status
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP M Rian Permana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya resmi meningkatkan status empat bocah yang melakukan pencurian uang puluhan juta di salah satu pedagang kayu di Jalan Antang, Kamis (1/5) lalu.

“Setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi, keempat anak tersebut kini naik status menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP M Rian Permana, Rabu (7/5).

Ia menegaskan, jika perkara pencurian yang dilakukan keempat anak tersebut terus berlanjut. Saat ini pihaknya terus mendalami dan mengembangkan terkait peran dari masing-masing anak yang menjadi pelaku pencurian.

“Empat ABH ini dikenai hukuman anak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tuturnya.

Rian mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak usia dini, untuk terus mengawasi dan menjaga pergaulan anak, agar tidak terjerumus pada tindak pidana kriminal.

“Kami menekankan mengenai peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana dan kriminalitas apapun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat anak terekam CCTV melakukan pencurian di salah satu pedagang kayu di Jalan Antang. Dua bocah yang terekam masuk dengan membobol pintu. Keempat bocah tersebut berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta yang tersimpan di laci meja dan tas. mak