PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial R resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Kalteng.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng terkait penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), beberapa waktu lalu.
Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng tersebut setelah dilakukan pemanggilan penyelidikan serta ditetapkan menjadi tersangka, langsung dilakukan panahanan oleh Polda Kalteng. Sebelumnya empat orang anggota ormas DPD GRIB Jaya yang dipanggil, namun hanya R yang dijadikan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah membenarkan atas penahanan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R tersebut.
“Iya benar, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu berinisial R, yang bersangkutan selaku Ketua Ormas DPD GRIB Jaya wilayah Kalteng,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media, kemarin.
Dikatakan, Polda Kalteng akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyegelan terhadap perusahaan tersebut, guna mengungkap adanya dugaan pelaku lainnya yang terlibat dalam penyegelan itu.
“Selanjutnya proses masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku lainnya akan juga ditetapkan statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.
Ditegaskannya, perbuatan penyegelan terhadap perusahaan tersebut tidak dilakukan hanya satu orang, melainkan ada rekan tersangka lainnya yang melakukannya, dan tersangka disangkakan dengan dua pasal KUHPidana.
“Disangkakannya adalah Pasal 335 dan Pasal 167 KUHPidana, tentang ancaman melakukan dan memaksa masuk kedalam wilayah milik orang lain” tegasnya.
Saat ini Ketua DPD GRIB Jaya sudah dilakukan penahanan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Nanti berkasnya akan dikirimkan kekejaksaan dan untuk disidangkan di pengadilan,” ungkapnya.
Penetepan ini merupakan komitmen dari Polda Kalteng dalam melaksanakan penegakan hukum serta siap menangani setiap kekerasan dengan penindakan secara tegas.
“Sesuai dengan instruksi Kapolda Kalteng, setiap tindakan yang melwan hukum, terutama tindakan yang berbau premanisme akan dilakukan upaya penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. mak





