Hukrim  

Kejari Kapuas Musnahkan Narkoba 151,13 Gram

PEMUSNAHAN-Kejari Kapuas ketika memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum. TABENGAN/ABDUL KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang 2025, Kamis (19/6).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 151,13 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 5.975 butir, senjata tajam (sajam), handphone, serta berbagai barang bukti lainnya.

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan zat kimia, yang dibantu oleh Satuan Narkoba Polres Kapuas. Sementara itu, senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji listrik, dan barang bukti lainnya dibakar hingga habis.

Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Kapuas, Direktur RSUD Kapuas, perwakilan dari Satpol PP, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga merupakan sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya para pelajar.

“Sesuai instruksi Presiden RI, selain penindakan hukum, kami juga melakukan edukasi agar masyarakat, terutama generasi muda, mengenal dan menjauhi narkoba serta obat-obatan terlarang,” ujar Kajari.

Luthcas juga mengingatkan para pelajar agar peka terhadap tindak kekerasan atau perundungan di lingkungan sekitar. “Jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak atau bullying, harap segera melaporkannya agar bisa dicegah,” pesannya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kapuas Siswanto, menambahkan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 66 perkara yang telah inkrah dari Januari hingga Juni 2025.

“Dari 66 perkara tersebut, yang paling menonjol adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 151,13 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 5.975 butir,” jelas Siswanto.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif agar pelajar lebih memahami hukum dan menjauhi perilaku yang dapat membawa mereka ke ranah hukum.

Kejari Kapuas juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Siswanto pun mengimbau para orang tua dan guru untuk terus memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pemusnahan kali ini menunjukkan peningkatan jumlah barang bukti narkoba dibanding sebelumnya. Ini menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Kapuas cukup masif,” pungkas Siswanto. c-hr