Hukrim  

PT Palangka Raya Ambil Sumpah 18 Advokat Peradi

SUMPAH JANI-18 advokat Peradi Palangka Raya bersama PT Palangka Raya foto bersama usai pengambilan sumpah janji. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Dr. Pujiastuti Handayani pimpin pengambilan sumpah janji 18 advokat yang dilantik Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) yang bertempat di PT Palangka Raya, Selasa (17/6).

Dalam sambutannya Pujiastuti Handayani,  mengatakan, ke 18 advokat yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagai penegak hukum yang berkeadilan.

“Advokat yang baru saja dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjunjung tinggi norma keadilan,” ujarnya.

Pengambilan sumpah janji advokat dibawah naungan PERADI ini sebagian dari upaya dalam memperkuat layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang saat ini kekurangan jumlah advokat diseluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Rully Pangabean mengungkapkan, keberadaan advokat di wilayah Kalteng yang terdiri dari 13 Kabupaten dan 1 kota saat ini masih kekurangan advokat.

“Anggota kami dibawah DPC Peradi Palangka Raya saat ini baru 100 orang yang tersebar di seluruh Kalteng, kekurangan ini akan terus kami tingkatkan sampai memenuhi anggota,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keberadaan advokat sangatlah vital di suatu daerah, yang mana advokat adalah pendampingan hukum dalam menegakan keadilan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau Probono, PERADI akan terus mendukung dan mendorong dalam upaya peningkatan jumlah advokat agar pelayanan dan pendampingan hukum diwilayah Kalteng dapat terjangkau.

“PERADI memliki pusat bantuan hukum DPC PERADI yang tersebar diseluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya, kami siap menerima aduan masyarakat dan mendampinginya sampai tingkat pengadilan. Itu semua gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun, hanya saja yang kami minta cuma surat keterangan tidak mampu,” tegasnya.

Munurut Rully, advokat yang berada di suatu daerah wajib bekerja secara profesional dengan membantu dan yang tidak mampu sekalipun tanpa memandang latar belakang ekonomi klien untuk membantu masyarakat dalam pendampingan hukum.

“Karena itu fungsi kewajiban harus dilaksanakan, ini untuk 18 advokat yang baru diangkat dan diambil sumpahnya mudah-mudahan mereka bisa berguna untuk membantu dan melayani masyarakat di Palangka Raya, advokat tidak hanya peofesi saja,” lanjutnya.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui advokat merupakan organ negara yang melaksanakan fungsi negara sebagai pelayan dan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan.

“Advokat ini adalah organ negara yang sifatnya mandiri tanpa dibiayai oleh negara, mudah-mudahan 18 advokat baru ini dapat memenuhi kuota pengadian khsusnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” tuturnya.

Sementara itu diwaktu yang sama, Ketua DPC PERADI Palangka Raya Kartika Candasari mengharapkan kepada 18 advokat baru ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat untuk memberikan layanan hukum yang bermartabat dan berintegritas.

“Diharapkan semoga advokat baru ini memberikan layanan hukum kepada masyarakat agar bisa membantu masyarakat yang mencari keadilan diwilayah Kalteng,” harap Kartika. mak