-
Hukrim

Pasutri Muda Ditangkap Simpan 20 Gram Sabu

35
×

Pasutri Muda Ditangkap Simpan 20 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
PASUTRI-Kedua tersangka ketika diamankan bersama barang bukti sabu. FOTO ISTIMEWA
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Sepasang suami istri (pasutri) muda berinisial HP (27) dan NI (29) diringkus Polres Kotawaringin Barat (Kobar) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah lanting di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (3/7).

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 20,11 gram yang disembunyikan dalam tas berwarna hitam yang tergantung di toilet lanting milik tersangka,” ungkapnya, Jumat (4/7).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu buah isolasi serta dua pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan dan telah lama menjalankan bisnis haram tersebut secara sembunyi-sembunyi. Kini, HP dan NI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. c-uli

 

-
-
-